Sukindar dan Notaris Dina Ismawati Tangani Perjanjian Pisah Harta di Semarang

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG — Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., bersama Notaris dan PPAT Dina Ismawati, S.H., M.H., melakukan penanganan perjanjian pisah harta di Kantor Ngaliyan Square, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Senin (19/10/2026). Kegiatan tersebut berkaitan dengan penyusunan perjanjian perkawinan untuk mengatur pemisahan harta dan tanggung jawab keuangan pasangan, dengan latar belakang kebutuhan perlindungan aset keluarga serta pengelolaan risiko usaha.

Sukindar yang juga memimpin Firma Hukum Sukindar & Rekan menyampaikan bahwa perjanjian tersebut disusun untuk memenuhi kebutuhan hukum klien yang menjalankan usaha di bidang ekspedisi serta ekspor-impor. Menurutnya, pengaturan harta melalui perjanjian perkawinan dapat menjadi salah satu langkah preventif dalam mengelola aset dan kewajiban keuangan keluarga maupun usaha.

“Klien kami ingin melakukan pisah harta bukan karena hubungan rumah tangga tidak harmonis, tetapi untuk perlindungan bisnis ekspedisi ekspor-impor dan aset keluarga. Kami menyusun klausul perjanjiannya, kemudian berkoordinasi dengan notaris dalam proses pembuatan akta sesuai kewenangannya,” ujar Sukindar dalam keterangan yang disampaikan kepada redaksi.

Notaris dan PPAT Dina Ismawati menjelaskan bahwa perjanjian perkawinan dapat dibuat sebelum perkawinan maupun selama ikatan perkawinan berlangsung. Hal tersebut sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memberikan pemaknaan terhadap Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga perjanjian perkawinan dapat dibuat selama perkawinan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Menurut Dina, keberadaan perjanjian perkawinan dapat membantu pasangan mengatur kepemilikan harta, pengelolaan kewajiban, dan konsekuensi keuangan sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam akta. Ia menyatakan kesiapan untuk bersinergi dengan kalangan advokat dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat.

Meski demikian, keberlakuan suatu perjanjian terhadap pihak ketiga tetap harus memperhatikan ketentuan hukum dan persyaratan pencatatan yang berlaku. Perjanjian perkawinan juga tidak serta-merta menghapus kewajiban yang telah timbul terhadap kreditur atau pihak lain yang memiliki hak berdasarkan hubungan hukum sebelumnya.

Baca Juga  Pemkab Pati Naikkan Tarif PBB-P2 hingga 250 Persen, Praktisi Pajak Soroti Transparansi Perhitungan

Dalam kegiatan tersebut, pengaturan harta secara terpisah dibahas sebagai salah satu instrumen untuk memperjelas kepemilikan aset dan pembagian tanggung jawab keuangan pasangan. Ruang lingkup pengaturan dapat mencakup harta yang dimiliki sebelum perkawinan, harta yang diperoleh selama perkawinan, pengelolaan usaha, serta kewajiban yang timbul dari aktivitas ekonomi masing-masing pihak.

Bagi pasangan yang menjalankan usaha, kejelasan mengenai kepemilikan aset dan tanggung jawab atas kewajiban keuangan dapat menjadi bagian dari perencanaan hukum. Namun, dampak perjanjian terhadap kredit, pengajuan pembiayaan perbankan, sengketa dengan pihak ketiga, maupun proses kepailitan bergantung pada isi perjanjian, waktu mulai berlakunya, status pencatatan, serta ketentuan hukum yang relevan. Karena itu, perjanjian pisah harta tidak dapat dipahami sebagai jaminan mutlak bahwa seluruh aset pasangan akan terbebas dari tuntutan atau risiko hukum.

Pencatatan perjanjian perkawinan juga menjadi bagian penting dalam administrasi hukum. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur pencatatan perjanjian perkawinan, termasuk perjanjian yang dibuat selama ikatan perkawinan, dengan persyaratan dokumen yang ditentukan. Adapun tindak lanjut terkait aset tertentu perlu mengikuti ketentuan administrasi dan pertanahan yang berlaku.

Sukindar dan Dina Ismawati menempatkan kerja sama antara advokat dan notaris sebagai upaya membantu masyarakat memahami kebutuhan pengaturan hukum dalam kehidupan keluarga dan kegiatan usaha. Dalam pembagian peran tersebut, advokat dapat memberikan pendampingan hukum serta membantu merumuskan kebutuhan dan kepentingan klien, sedangkan notaris menjalankan kewenangan jabatan dalam pembuatan akta autentik sesuai peraturan perundang-undangan.

Kegiatan di Ngaliyan Square, Semarang, pada 19 Oktober 2026 tersebut menjadi bagian dari layanan hukum terkait perjanjian perkawinan. Keabsahan dan akibat hukum perjanjian tetap ditentukan oleh pemenuhan persyaratan hukum, kesepakatan para pihak, isi akta, serta ketentuan mengenai pencatatan dan keberlakuannya terhadap pihak ketiga.

Baca Juga  57 Warga Bekasi Tertipu Penjualan Kontrakan Murah di Facebook, Kerugian Capai Rp4,8 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *