Keadilan Restoratif Tercapai, DPD FERADI WPI NTB Dampingi Penyelesaian Perkara Lakalantas di Polres Sumbawa

banner 468x60

KawanJariNews.com – SUMBAWA — Penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Ai Puntuk, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 13.00 WITA, berlanjut hingga proses penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) pada Sabtu, 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, Marsidi mendapat pendampingan hukum dari Ahmad Muharom, Ketua DPD FERADI WPI NTB dari Firma Hukum Subur Jaya & Rekan. Pendampingan dilakukan selama proses penanganan perkara di Polres Sumbawa, hingga para pihak akhirnya mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Berawal dari Kecelakaan di Ai Puntuk

Peristiwa bermula ketika terjadi kecelakaan lalu lintas di kawasan Ai Puntuk, Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa, pada 9 September 2026.

Berdasarkan keterangan Marsidi yang disampaikan kepada kuasa hukumnya, saat kejadian dirinya sedang berkendara pada jalur yang seharusnya. Dalam perjalanan tersebut, Marsidi mengaku melihat kendaraan travel yang disebut melaju dengan kecepatan tinggi dan mengambil jalur yang sedang dilaluinya.

Menurut Marsidi, kondisi tersebut membuat dirinya harus mengambil tindakan untuk menghindari benturan. Ia menyebut, apabila kendaraan diarahkan ke kiri, terdapat pembatas jalan sehingga berisiko menabrak pembatas tersebut.

“Di jalur yang benar kemudian tiba-tiba ada travel yang ngebut mengambil jalur beliau karena jika beliau membanting stir ke kiri maka beliau akan menabrak pembatas jalan karena posisi beliau sudah sangat di pinggir akhirnya beliau membanting stir ke kanan akhirnya kecelakaan pun tak terhindarkan,” ujar Marsidi sebagaimana disampaikan kepada kuasa hukumnya.

Keterangan tersebut merupakan versi Marsidi mengenai rangkaian kejadian sebelum kecelakaan. Adapun penyebab dan kronologi lengkap kecelakaan menjadi bagian dari penanganan aparat yang berwenang.

Kendaraan Ditangani Polres Sumbawa

Setelah kejadian, perkara tersebut ditangani oleh Polres Sumbawa. Menurut keterangan Ahmad Muharom kepada redaksi KawanJariNews.com melalui wawancara pesan WhatsApp, kendaraan yang berkaitan dengan insiden tersebut berada dalam penanganan kepolisian.

Baca Juga  The Dragon of FERADI WPI: Harriani Bianca Daryana, CPL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

“Kendaraan yang mengalami insiden ditahan oleh Polres Sumbawa, ada korban luka menurut klien saya yaitu penumpang travel tersebut,” jelas Ahmad Muharom.

Ahmad juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diterimanya dari Marsidi, terdapat penumpang travel yang mengalami luka setelah kecelakaan.

Namun, informasi mengenai kondisi korban tersebut merupakan keterangan yang disampaikan klien kepada kuasa hukum. Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai jumlah maupun kondisi korban.

Marsidi Sempat Mencari Pengemudi Travel

Ahmad Muharom juga menjelaskan kondisi Marsidi setelah kecelakaan. Menurutnya, Marsidi sempat tidak fokus setelah insiden karena berupaya mencari pengemudi kendaraan travel yang disebut terlibat dalam kecelakaan.

“Saat kejadian klien saya tidak fokus, Pak, karena menurut keterangan beliau dia mencari sopir travel tersebut tidak ada. Kemudian melihat penumpang dibawa lari oleh warga ke dukun pijat karena saya dengar ada yang keseleo,” kata Ahmad.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari informasi awal yang disampaikan pihak Marsidi dalam proses pendampingan hukum. Kondisi medis korban maupun rangkaian lengkap setelah kecelakaan selanjutnya menjadi bagian dari penanganan aparat.

Pendampingan Hukum Berlanjut dalam Proses Penanganan Perkara

Dalam proses penanganan perkara tersebut, Ahmad Muharom memberikan pendampingan hukum kepada Marsidi. Pendampingan dilakukan untuk memastikan klien memperoleh bantuan dan pemahaman hukum selama proses yang berlangsung di kepolisian.

Seiring proses penanganan perkara, komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat kemudian berkembang ke arah penyelesaian secara kekeluargaan.

Tim hukum turut mendampingi proses komunikasi dan dialog antara para pihak hingga tercapai titik temu mengenai penyelesaian perkara.

Para Pihak Mencapai Kesepakatan

Pada Sabtu, 12 September 2026, perkara kecelakaan lalu lintas tersebut kemudian diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Baca Juga  Cara Ajukan Perubahan Data Desil Lewat HP, Jangan Salah Langkah

Proses penyelesaian dilakukan melalui komunikasi dan dialog antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam proses tersebut, para pihak disebut mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, dengan prosesnya tetap berada dalam penanganan kepolisian.

Penyelesaian tersebut mendapat pendampingan dari Ahmad Muharom bersama tim penasihat hukum, serta disaksikan oleh penyidik Polres Sumbawa.

Pendekatan keadilan restoratif pada prinsipnya memberikan ruang bagi para pihak untuk mencari penyelesaian atas dampak suatu peristiwa hukum melalui dialog, pemulihan, dan kesepakatan, sepanjang memenuhi persyaratan serta mekanisme hukum yang berlaku.

Ahmad Muharom Apresiasi Polres Sumbawa

Usai proses penyelesaian, Ahmad Muharom menyampaikan apresiasi kepada jajaran Satlantas Polres Sumbawa atas komunikasi dan ruang dialog yang diberikan selama penanganan perkara.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan kooperatif dari pihak Polres Sumbawa. Melalui pendekatan komunikasi yang baik serta semangat kekeluargaan, titik temu antara para pihak akhirnya berhasil dicapai. Ini adalah kemenangan bersama untuk merawat harmoni di tengah masyarakat,” ujar Ahmad Muharom.

Menurut Ahmad, komunikasi dan dialog dapat menjadi bagian penting dalam mencari penyelesaian perkara ketika para pihak memiliki ruang untuk mencapai kesepakatan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

FERADI WPI NTB Tegaskan Komitmen Pendampingan

Ahmad Muharom menyatakan DPD FERADI WPI NTB akan terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai kapasitas dan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, pendampingan hukum tidak hanya berkaitan dengan proses litigasi, tetapi juga dapat mencakup upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme yang tersedia sepanjang memenuhi persyaratan hukum.

Penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di Polres Sumbawa tersebut menjadi salah satu bentuk pendampingan yang dilakukan tim hukum FERADI WPI NTB dalam membantu pihak yang didampingi memahami proses hukum serta mengikuti tahapan penyelesaian perkara.

Baca Juga  Dari Bentrok ke Dialog, Polisi Selesaikan Tawuran Remaja di Banjarmasin Melalui Pendekatan Restoratif

Keluarga Apresiasi Pendampingan Hukum

Pihak keluarga yang turut mengikuti proses penyelesaian perkara menyampaikan apresiasi kepada Ahmad Muharom dan tim hukum atas pendampingan yang diberikan sejak perkara tersebut ditangani.

Dengan tercapainya kesepakatan antara para pihak, penyelesaian secara kekeluargaan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang terlibat sekaligus mengakhiri persoalan yang muncul akibat peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut.

Penyelesaian Tetap Berada dalam Mekanisme Hukum

Meskipun para pihak telah mencapai kesepakatan, penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif tetap merupakan bagian dari proses penanganan perkara oleh aparat kepolisian sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

Penyelesaian secara restoratif juga tidak dapat dimaknai sebagai putusan pengadilan, melainkan sebagai mekanisme penyelesaian perkara yang mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mencari kesepakatan dan pemulihan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, kronologi awal kecelakaan, termasuk keterangan Marsidi mengenai kendaraan travel yang disebut mengambil jalurnya, tetap ditempatkan sebagai versi pihak yang didampingi. Sementara penyelesaian melalui pendekatan restoratif pada 12 September 2026 merupakan perkembangan lanjutan dari penanganan perkara tersebut.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak Marsidi melalui kuasa hukumnya serta informasi mengenai proses penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. KawanJariNews.com belum memperoleh keterangan langsung dari pengemudi kendaraan travel maupun keterangan resmi Polres Sumbawa mengenai keseluruhan kronologi kecelakaan, kondisi korban, dan dasar penerapan mekanisme penyelesaian tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Polres Sumbawa, pengemudi travel, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan keterangan resmi dan melengkapi informasi dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *