Satlantas Polresta Banjarmasin Tetapkan Mahasiswa sebagai Tersangka Kasus Tabrak Lari Petugas Kebersihan

banner 468x60

BANJARMASIN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin mengungkap kasus tabrak lari yang mengakibatkan seorang petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin meninggal dunia. Seorang mahasiswa berinisial NA (19) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di kawasan Kayu Tangi, Banjarmasin, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 05.00 WITA.

Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan setelah penyidik Satlantas melaksanakan serangkaian penyelidikan, mulai dari mengidentifikasi kendaraan yang diduga terlibat, mengumpulkan keterangan para saksi, hingga menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga mengemudikan mobil bersama dua rekannya ketika melintas di Jalan Brigjen H Hasan Basri, kawasan Kayu Tangi. Saat itu, kendaraan yang dikemudikan NA diduga menabrak korban yang sedang menjalankan tugas sebagai penyapu jalan.

Korban diketahui meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Setelah kejadian, tersangka diduga meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan kepada korban maupun melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta pemeriksaan kendaraan yang diduga digunakan dalam kecelakaan, termasuk melibatkan pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor). Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka dan mengamankannya di wilayah Teluk Tiram, Banjarmasin. Satu unit mobil yang diduga digunakan saat kecelakaan turut disita sebagai barang bukti.

Dalam proses hukum yang kini berjalan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur mengenai kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta kewajiban pengemudi untuk berhenti, memberikan pertolongan, dan melaporkan kecelakaan.

Baca Juga  SPBU Pramuka Banjarmasin Tutup Sementara, Warga Sebut Sudah Tiga Hari Tidak Beroperasi

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan tabrak lari terhadap seorang petugas kebersihan yang sedang menjalankan tugas pelayanan publik. Sebelumnya, penanganan perkara sempat memasuki tahap pemeriksaan kendaraan oleh tim Laboratorium Forensik guna memperkuat alat bukti sebelum penyidik menetapkan tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban sekaligus menjadi pengingat pentingnya kepatuhan setiap pengendara terhadap ketentuan berlalu lintas, termasuk kewajiban memberikan pertolongan apabila terjadi kecelakaan.

Satlantas Polresta Banjarmasin menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum. Kepolisian juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas, serta bertanggung jawab apabila terlibat dalam kecelakaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *