FERADI WPI DPC Kota Semarang Siapkan Gugatan Pembatalan Lelang Rumah yang Menjadi Objek Sengketa

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Tim Advokat dan Paralegal FERADI WPI DPC Kota Semarang menyatakan akan mengupayakan langkah hukum berupa gugatan pembatalan lelang terhadap sebuah rumah di Jalan Mlaten Trenggulun No. 62, Kota Semarang. Langkah tersebut dilakukan setelah menerima pengaduan dari Ning Yetty, M. Iskak Gozali, Darman, dan keluarga terkait sengketa yang menurut mereka berkaitan dengan proses transaksi dan pelelangan rumah yang saat ini masih mereka tempati.

Pengaduan tersebut disampaikan langsung kepada Ketua Pos Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., di Kantor Hukum FERADI WPI yang beralamat di Perumahan Indopermai RT 04 RW 15, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (12/6/2026).

Menurut keterangan Ning Yetty, persoalan bermula ketika dirinya bersama keluarga berencana menjual rumah tersebut dengan nilai sekitar Rp2,5 miliar. Rumah itu kemudian ditawarkan kepada seorang tetangga berinisial AS yang, menurut keterangannya, menyatakan kesanggupan melakukan pembelian melalui fasilitas pembiayaan perbankan.

Ning Yetty menjelaskan bahwa pada saat itu sertifikat rumah masih menjadi agunan di Bank Jateng dengan kewajiban pelunasan sekitar Rp140 juta. Setelah kewajiban tersebut diselesaikan, sertifikat kemudian diproses lebih lanjut melalui BPR Artomoro Semarang.

Dalam keterangannya kepada tim hukum, Ning Yetty menyebut transaksi yang semula dipahaminya sebagai proses jual beli kemudian berkembang menjadi persoalan yang berujung pada sengketa hukum.

“Kami hanya menerima sebagian uang. Setelah itu tidak ada kejelasan. Kemudian saya mendapat informasi bahwa nilai kewajiban pembiayaan yang berkaitan dengan objek tersebut telah meningkat hingga lebih dari Rp2 miliar,” ujar Ning Yetty.

Lebih lanjut, Ning Yetty mengaku pernah didatangi pihak yang menurutnya terkait dengan proses pembiayaan dan diminta untuk mempertimbangkan pergantian nama debitur. Namun, usulan tersebut, menurut pengakuannya, tidak disetujui karena dirinya merasa tidak pernah mengajukan fasilitas pembiayaan dimaksud.

Baca Juga  Polemik Kewajiban Bayar Royalti Musik di Ruang Publik: Antara Perlindungan Hak Cipta dan Beban Usaha Kecil

Selain itu, keluarga juga menyampaikan keberatan atas pemasangan spanduk bertuliskan “Rumah Dalam Pengawasan Artomoro” yang menurut mereka pernah dipasang di lokasi rumah. Keterangan tersebut merupakan informasi yang disampaikan pihak keluarga kepada tim pendamping hukum.

Menurut penuturan Ning Yetty, puncak persoalan terjadi pada Maret 2026 ketika dirinya memperoleh informasi bahwa rumah yang ditempatinya telah menjadi objek lelang pada Desember 2025 dan sertifikatnya disebut telah beralih nama kepada pihak lain.

Ia mengaku terkejut atas informasi tersebut karena hingga saat ini dirinya bersama keluarga masih menempati rumah tersebut. Dalam pertemuan yang disebutkan berlangsung setelah informasi itu diterima, menurut Ning Yetty, sempat disampaikan sejumlah opsi penyelesaian, termasuk penyediaan tempat tinggal sementara dan bentuk kompensasi lainnya. Namun, keluarga menyatakan tidak menerima usulan tersebut.

Tidak lama kemudian, keluarga menerima surat panggilan pengadilan untuk mengikuti proses mediasi terkait sengketa atas objek rumah tersebut. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada tim hukum, dua kali proses mediasi telah berlangsung namun belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak.

Ketua Umum FERADI WPI Advokat Donny Andretti Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum kepada Ning Yetty dan keluarga dalam menempuh upaya hukum yang tersedia.

Menurut Donny, tim hukum akan mempelajari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi, proses pembiayaan, peralihan hak, serta tahapan pelaksanaan lelang untuk mengetahui apakah terdapat dasar hukum yang dapat dijadikan landasan dalam pengajuan gugatan.

“Kami akan mengupayakan langkah hukum yang tersedia, termasuk kemungkinan gugatan pembatalan lelang, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas kepastian hukum,” ujarnya.

Perkara ini masih berada dalam ranah sengketa hukum dan seluruh fakta yang berkaitan dengan objek perkara akan ditentukan melalui proses pembuktian serta mekanisme hukum yang berlaku. Hasil akhir sengketa tersebut nantinya menjadi kewenangan lembaga peradilan untuk menilai dan memutus berdasarkan alat bukti yang diajukan para pihak.

Baca Juga  PN Lampung Timur Jadwalkan Sidang PK M. Umar, Kuasa Hukum Donny Andretti Dipanggil Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPR Artomoro Semarang, pihak berinisial AS, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam keterangan keluarga belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Redaksi masih membuka ruang konfirmasi, hak jawab, dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Catatan Redaksi: Informasi dalam pemberitaan ini sebagian berasal dari keterangan Ning Yetty, keluarga, dan tim pendamping hukumnya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *