FERADI WPI DPC Kota Semarang Dampingi Ning Yetty Upayakan Gugatan Pembatalan Lelang Rumah

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Tim Hukum FERADI WPI DPC Kota Semarang yang terdiri dari Sukindar SH., C.PFW., C.MDF ., C.JKJ., C.FTAX., dan Advokat Donny Andretti Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., memberikan pendampingan hukum kepada Ning Yetty dan keluarganya terkait rencana upaya hukum berupa gugatan pembatalan lelang atas sebuah rumah yang saat ini masih ditempati keluarga tersebut. Pendampingan itu disampaikan dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Hukum FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Perumahan Indopermai RT 04 RW 15, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (12/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Ning Yetty, M. Iskak, Darman, dan sejumlah anggota keluarga menyampaikan kronologi yang menurut mereka berkaitan dengan status kepemilikan rumah yang beralamat di Jalan Mlaten Trenggulun Nomor 62, Kota Semarang.

Menurut keterangan Ning Yetty, permasalahan bermula ketika rumah tersebut direncanakan untuk dijual dengan persetujuan keluarga. Ia menyebut telah menawarkan rumah tersebut kepada seseorang yang disebut sebagai tetangga dan selanjutnya terjadi proses yang melibatkan pelunasan kewajiban di salah satu bank daerah guna pengambilan sertifikat.

Ning Yetty menjelaskan bahwa setelah sertifikat diambil, dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses administrasi dan pembiayaan di sebuah lembaga perbankan lainnya. Dalam proses tersebut, menurut keterangannya, sejumlah pihak keluarga juga diminta hadir untuk keperluan administrasi.

Ia mengaku baru mengetahui adanya perkembangan nilai kewajiban yang menurut informasi yang diterimanya telah mencapai lebih dari Rp2 miliar. Ning Yetty juga menyampaikan bahwa dalam perjalanan perkara tersebut, beberapa kali terdapat kunjungan dari pihak yang disebutnya terkait dengan pembiayaan dan status aset rumah yang ditempatinya.

Selain itu, Ning Yetty mengaku pernah didatangi pihak tertentu yang menawarkan perubahan status debitur dengan alasan untuk membantu mencegah proses pelelangan rumah. Namun, tawaran tersebut, menurut pengakuannya, tidak disetujui sehingga tidak tercapai kesepakatan.

Baca Juga  PBH FERADI WPI Semarang Ingatkan Masyarakat Pahami Hak Saat Diperiksa Polisi

Dalam keterangannya, Ning Yetty juga menyebut pernah terjadi pemasangan media informasi berupa spanduk bertuliskan “Rumah Dalam Pengawasan” di lokasi rumah yang ditempatinya. Ia mengaku keberatan atas tindakan tersebut dan kemudian melepas spanduk yang dipasang.

Lebih lanjut, Ning Yetty mengatakan dirinya kemudian memperoleh informasi bahwa rumah yang ditempatinya telah menjadi objek lelang dan sertifikat telah beralih nama kepada pihak lain. Informasi tersebut, menurut pengakuannya, diterimanya pada Maret 2026.

Ia juga mengungkapkan telah mengikuti proses mediasi yang melibatkan sejumlah pihak terkait perkara tersebut. Dalam mediasi tersebut, menurut Ning Yetty, terdapat beberapa opsi penyelesaian yang ditawarkan, termasuk penyediaan rumah kontrakan sementara, pemberian sejumlah dana, serta skema pembayaran tertentu. Namun, ia menyatakan tidak menerima usulan tersebut.

Hingga saat ini, Ning Yetty dan keluarganya masih menempati rumah yang menjadi objek sengketa tersebut sambil menempuh langkah hukum yang dianggap diperlukan.

Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, menyatakan bahwa pihaknya bersama tim hukum akan memberikan pendampingan hukum kepada Ning Yetty dan keluarganya dalam upaya mengajukan gugatan pembatalan lelang.

“Kami akan mendampingi klien dalam menempuh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah yang akan dilakukan adalah mengupayakan gugatan pembatalan lelang guna memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC dan PBH FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, menyampaikan bahwa seluruh proses pendampingan akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan menghormati proses peradilan yang sedang maupun akan berjalan.

Perkara ini berkaitan dengan status kepemilikan dan pelelangan aset yang saat ini masih menjadi objek sengketa menurut pihak yang menyampaikan keterangan. Karena itu, penetapan fakta hukum yang sah tetap menjadi kewenangan lembaga peradilan berdasarkan alat bukti, dokumen, dan keterangan para pihak yang diajukan dalam proses hukum.

Baca Juga  Mantan Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata Hadiri Aksi Damai di DPRD

Pihak FERADI WPI menyatakan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Ning Yetty dan keluarganya selama proses penyelesaian perkara berlangsung. Adapun hasil akhir dari sengketa tersebut akan ditentukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan putusan dari lembaga yang berwenang.

Catatan Redaksi: Informasi dalam pemberitaan ini sebagian besar berasal dari keterangan Ning Yetty, keluarga, dan tim pendamping hukumnya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkepentingan dalam perkara ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *