Layanan 110 Polres Gianyar Dampingi Pengambilan Mobil Terkait Laporan di Polres Tabanan, FERADI WPI Sampaikan Apresiasi

banner 468x60

KawanJariNews.com – GIANYAR – Jajaran Polres Gianyar melalui layanan darurat 110 melakukan pendampingan dan pengamanan dalam proses pengambilan sebuah mobil yang menjadi objek laporan di Polres Tabanan terkait dugaan penguasaan kendaraan oleh pihak lain. Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah Saba, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Jumat (22/5/2026) siang.

Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebelum personel Polres Gianyar tiba di lokasi, anggota Polsek Blahbatuh lebih dahulu melakukan pengamanan guna menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.

Tim pengamanan dari Polres Gianyar dipimpin Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar, Iptu Hanif Aryoseno, S.Tr.K., M.H. Kehadiran aparat kepolisian dilakukan setelah pihak pelapor bersama tim pendamping hukum meminta bantuan pengamanan untuk mengantisipasi potensi konflik saat proses pengambilan kendaraan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lokasi, proses penyerahan kendaraan berlangsung cukup lama karena dilakukan melalui komunikasi dan mediasi antara para pihak. Meski demikian, situasi dilaporkan tetap aman dan terkendali di bawah pengawasan aparat kepolisian.

Pihak yang sebelumnya menguasai kendaraan akhirnya menyerahkan mobil tersebut secara sukarela tanpa adanya tindakan paksaan. Barang-barang yang berada di dalam kendaraan juga dikeluarkan dan diserahkan kepada pihak terkait di lokasi.

Pendampingan hukum dalam kegiatan tersebut dilakukan oleh Subur Jaya Lawfirm bersama FERADI WPI melalui Gita Kusuma Mega Putra, A.Md., C.PFW., C.MDF selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI. Pihaknya menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan pengamanan yang dilakukan jajaran Polres Gianyar serta Polsek Blahbatuh.

“Kami mengapresiasi respons cepat jajaran kepolisian yang telah melakukan pendampingan dan pengamanan secara profesional sehingga proses dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Gita Kusuma Mega Putra.

Baca Juga  Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan Akta Hak Tanggungan, Advokat FERADI WPI Dampingi Korban di Polda Jateng

Apresiasi juga disampaikan Ketua Umum FERADI WPI, Donny Andretti, terhadap pelayanan kepolisian dalam penanganan situasi tersebut.

“Luar biasa kinerja kepolisian, terima kasih untuk respons cepatnya,” ujar Donny Andretti.

Layanan 110 Polri merupakan sarana pelayanan masyarakat yang disediakan untuk menerima laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat dalam situasi tertentu. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh respons kepolisian secara lebih cepat dan terukur sesuai prosedur yang berlaku.

Peristiwa tersebut menjadi salah satu contoh penyelesaian persoalan di lapangan melalui pendekatan pengamanan dan mediasi dengan melibatkan aparat kepolisian, pendamping hukum, serta para pihak terkait guna menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari terjadinya konflik terbuka.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *