KawanJariNews.com – BOYOLALI — Arum Cahayati, seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, mengaku lega setelah persoalan hukum yang sempat membuat dirinya dan keluarga mengalami tekanan batin akhirnya diselesaikan secara damai melalui pendampingan hukum dari Subur Jaya Lawfirm yang bernaung di bawah organisasi advokat FERADI WPI.
Perempuan kelahiran 12 Juli 1993 tersebut sebelumnya mengaku mengalami ketakutan, stres, hingga sulit tidur selama beberapa hari akibat dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum tertentu terhadap dirinya dan keluarga.
Penyelesaian perkara tersebut berlangsung pada Minggu, 10 Mei 2026, setelah tim kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI melakukan mediasi langsung dengan pihak terduga pelaku. Kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan bermula ketika Arum dan suaminya merasa mendapat tekanan akibat dugaan tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu.
Kondisi tersebut disebut berdampak pada kondisi psikologis keluarga. Arum dan suaminya mengaku mengalami kecemasan berlebih hingga kesulitan menjalani aktivitas sehari-hari secara normal.
Dalam upaya mencari solusi hukum, suami Arum kemudian bertemu dengan Basriyanto atau yang akrab disapa Riyan, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang diketahui menjabat sebagai Kepala Divisi DPP FERADI WPI.
Kepada Basriyanto, pasangan suami istri tersebut menyampaikan kronologi persoalan yang mereka alami serta menunjukkan sejumlah bukti komunikasi yang diduga berkaitan dengan upaya pemerasan.
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak keluarga, mereka kemudian sepakat meminta pendampingan hukum dari Subur Jaya Lawfirm yang berada di bawah naungan FERADI WPI.
Dalam proses penyelesaian perkara, tim hukum dari Subur Jaya Lawfirm yang diwakili Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., bersama Ass. ADV. Basriyanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., mendatangi kediaman pihak terduga pelaku.
Tim kuasa hukum disebut membawa surat kuasa resmi serta sejumlah dokumen dan tangkapan layar percakapan yang diduga berkaitan dengan persoalan tersebut.
Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak melakukan pembicaraan dan klarifikasi guna mencari penyelesaian atas persoalan yang terjadi.
Setelah melalui proses komunikasi dan mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan perkara secara damai.
Pihak keluarga Arum menyebut sejak kesepakatan damai tercapai, tidak ada lagi tindakan maupun dugaan tekanan yang mereka alami dari pihak terkait.
Pada Rabu, 13 Mei 2026, Arum bersama suaminya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Basriyanto dan Ketua Umum FERADI WPI Donny Andretti atas bantuan hukum yang diberikan dalam penyelesaian persoalan tersebut.
Arum mengaku kondisi psikologis dirinya dan suami mulai membaik setelah perkara selesai diselesaikan.
Menurut pengakuannya, mereka kini dapat kembali menjalani aktivitas secara normal tanpa tekanan seperti sebelumnya.
“Sekarang kami sudah bisa tidur nyenyak lagi, sudah tidak stres seperti sebelumnya, dan kondisi keluarga mulai tenang kembali,” ujar Arum.
Ia juga mengaku bersyukur karena persoalan yang sempat membuat keluarganya merasa takut akhirnya dapat diselesaikan melalui jalur komunikasi dan pendampingan hukum.
Dalam keterangannya, pihak FERADI WPI menyampaikan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan bertujuan membantu masyarakat memperoleh penyelesaian persoalan secara baik dan sesuai koridor hukum.
Pendekatan persuasif dan mediasi disebut menjadi langkah awal yang diutamakan sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa hukum yang lebih luas.
Pihak kuasa hukum juga menegaskan pentingnya masyarakat memahami hak-hak hukumnya dan segera mencari pendampingan apabila merasa mengalami tekanan atau dugaan tindakan yang merugikan.
Selain itu, penyelesaian damai dinilai menjadi salah satu alternatif yang dapat ditempuh sepanjang disepakati kedua belah pihak dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus yang dialami Arum menjadi perhatian di lingkungan sekitar karena disebut berdampak langsung terhadap kondisi psikologis keluarga.
Tekanan mental akibat persoalan hukum maupun konflik sosial sering kali memengaruhi aktivitas sehari-hari masyarakat, terutama ketika pihak yang bersangkutan merasa tidak memiliki pendampingan atau perlindungan hukum yang memadai.
Dengan adanya penyelesaian damai, pihak keluarga berharap situasi dapat kembali kondusif dan hubungan sosial di lingkungan sekitar tetap berjalan baik.
Pendampingan hukum yang dilakukan juga diharapkan menjadi pembelajaran penting mengenai pentingnya penyelesaian persoalan melalui jalur komunikasi dan mekanisme hukum yang benar.
Penyelesaian perkara yang dialami Arum Cahayati dan keluarganya menunjukkan pentingnya akses masyarakat terhadap pendampingan hukum yang profesional dan berorientasi pada penyelesaian persoalan secara damai.
FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm menyatakan akan terus membuka ruang pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan, khususnya dalam menghadapi persoalan yang menimbulkan tekanan psikologis maupun konflik hukum.
Sementara itu, pihak keluarga berharap persoalan tersebut menjadi pengalaman terakhir yang mengganggu ketenangan rumah tangga mereka dan berharap dapat kembali menjalani kehidupan secara normal tanpa tekanan.
















