Ketua Umum GJL Desak Audit Independen Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Pati

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG — Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Riyanta menilai kasus tersebut merupakan kejahatan serius yang berdampak besar terhadap masa depan anak-anak dan meminta penanganan dilakukan secara profesional, terbuka, serta bebas dari intervensi.

Pernyataan itu disampaikan Riyanta saat mendampingi salah satu santriwati korban berinisial FA bersama ayahnya berinisial H di kawasan Kota Lama Semarang, baru-baru ini. Dalam kesempatan tersebut, Riyanta hadir bersama kuasa hukum korban, Ali Yusron.

Menurut Riyanta, dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus dipandang sebagai tindak pidana serius karena menyangkut perlindungan anak dan masa depan generasi bangsa.

“Peristiwa di Pati itu, karena korbannya begitu banyak dan masih di bawah umur, ini kejahatan melebihi kejahatan teroris. Karena ini menyangkut masa depan anak-anak, masa depan bangsa dirusak,” ujar Riyanta yang juga mantan anggota DPR RI periode 2021–2024.

Ia meminta Kepolisian Republik Indonesia mengusut perkara tersebut secara terang-benderang, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga menghambat proses hukum sejak laporan awal dibuat pada 2024 hingga mulai mendapat penanganan pada 2026.

Riyanta menegaskan bahwa perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak bukan merupakan delik aduan sehingga aparat penegak hukum dinilai dapat langsung melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu adanya laporan resmi dari korban.

“Ini tindak pidana murni, bukan delik aduan. Jadi tidak perlu ada pencabutan laporan atau alasan menunggu laporan. Aparat harus bergerak melakukan investigasi dan klarifikasi,” katanya.

Selain itu, Riyanta juga menyoroti adanya dugaan intimidasi terhadap korban, keluarga korban, maupun pihak pendamping hukum selama proses penanganan perkara berlangsung.

Baca Juga  Mediator Non-Hakim FERADI WPI Resmi Diterima di Pemalang, Perkuat Akses Keadilan Berbasis Mediasi

Karena itu, ia mendesak Presiden Prabowo Subianto bersama Komisi III DPR RI membentuk tim independen untuk melakukan audit internal dan audit publik terhadap penanganan kasus tersebut.

“Saya berharap kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI khususnya Komisi III untuk membentuk tim independen. Lakukan audit internal maupun audit publik. Kenapa laporan sejak 2024 baru ditangani 2026, ini harus dibongkar sejelas-jelasnya,” tegasnya.

Menurut Riyanta, audit tersebut diperlukan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak yang berperan dalam lambannya proses hukum, termasuk dugaan intimidasi maupun tekanan terhadap korban dan keluarga korban.

“Siapa yang bermain, siapa yang mengancam-ngancam, ini harus dibuka. Kalau diaudit nanti akan terlihat semuanya,” lanjutnya.

Ia menilai kasus dugaan pencabulan di lingkungan pondok pesantren tersebut dapat menjadi momentum evaluasi dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait perlindungan korban kekerasan seksual terhadap anak.

“Peristiwa ini harus menjadi pintu masuk reformasi Polri dan reformasi penegakan hukum. Banyak kasus yang dilaporkan bertahun-tahun tetapi tidak ada kejelasan,” katanya.

Selain mendorong penegakan hukum, Riyanta juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih berhati-hati dalam memilih lembaga pendidikan bagi anak-anak mereka, termasuk pondok pesantren.

Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap pencitraan atau klaim tertentu tanpa mengetahui rekam jejak lembaga maupun pengelolanya secara jelas.

“Orang tua jangan mudah percaya hanya karena pencitraan atau omongan orang. Apalagi sekarang banyak orang membangun citra seolah-olah bisa menyelamatkan seseorang atau menjanjikan surga,” ujarnya.

Riyanta juga menyinggung sejumlah kasus serupa di Indonesia yang menurutnya melibatkan berbagai latar belakang masyarakat, termasuk kelompok terdidik dan profesional.

Sementara itu, ayah salah satu santriwati korban berinisial H mengaku mengalami intimidasi setelah melaporkan dugaan pencabulan yang dialami putrinya ke kepolisian.

Baca Juga  Hartatik dan Kusmiyati resmi melaporkan ROI di Polresta Pati, Tim Pengacara FERADI WPI - SUBUR JAYA LAWFIRM : Setiap warga negara punya hak yang sama di mata hukum

Ia menjelaskan, keberaniannya membuat laporan bermula setelah mendengar langsung pengakuan anaknya berinisial FA mengenai dugaan pelecehan seksual yang dialami di lingkungan pondok pesantren.

“Awal mula saya berani laporan ke polisi itu dari keterangan anak saya yang berkaitan ke arah negatif, yaitu pelecehan seksual,” ujar H.

Setelah mendengar pengakuan putrinya, H mengaku mendatangi sejumlah teman anaknya yang diduga juga mengalami tindakan serupa guna memastikan informasi tersebut.

“Teman-teman anak saya ternyata ada juga yang dilakukan seperti itu oleh oknum. Semua ada delapan lebih. Saya datangi satu per satu untuk mencocokkan keterangannya dan ternyata cocok,” katanya.

Setelah mengumpulkan informasi dari sejumlah korban, H kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pati pada 2024. Namun, menurut pengakuannya, proses penanganan perkara berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam waktu cukup lama.

Ia mengaku sempat meminta pendampingan dari lembaga bantuan hukum secara gratis selama hampir dua tahun, tetapi belum memperoleh perkembangan berarti terkait proses hukum maupun penahanan terhadap pihak terlapor.

“Alhamdulillah kemudian ada tim Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang membantu dengan ikhlas tanpa biaya apa pun, bahkan memberi dukungan moral supaya mental keluarga tetap kuat,” ungkapnya.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, H mengaku mendapat tekanan dari pihak yang disebut sebagai suruhan keluarga oknum terlapor. Ia diminta mencabut laporan dan disebut mendapat ancaman akan dilaporkan balik.

“Saya diintimidasi supaya mencabut laporan. Ada ancaman laporan saya akan dipatahkan dan saya akan dituntut balik,” ujarnya.

Meski demikian, H menegaskan tetap melanjutkan proses hukum demi memperjuangkan perlindungan terhadap korban lain yang diduga mengalami peristiwa serupa.

“Saya tidak terpengaruh apa pun. Tujuan saya menyelamatkan banyak orang di pondok tersebut,” tegasnya.

Baca Juga  Razia Juru Parkir Liar di Pasar Tanah Abang, Lima Orang Diamankan

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo maupun pihak terlapor terkait tuduhan yang disampaikan keluarga korban dan pendamping hukum.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik dan dinilai menambah urgensi penguatan perlindungan anak serta percepatan penanganan perkara kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan lembaga keagamaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed