Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk, 321 WNA Diamankan

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri mengungkap dugaan praktik judi online internasional yang beroperasi di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian daring lintas negara.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kantor komersial di kawasan Hayam Wuruk. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan pengumpulan data intelijen oleh aparat kepolisian sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan.

Saat operasi berlangsung, petugas mendapati para terduga pelaku sedang menjalankan aktivitas operasional situs judi online. Aktivitas tersebut meliputi pengelolaan platform perjudian berbasis web, komunikasi dengan pelanggan, hingga pengaturan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian daring.

Dari hasil pemeriksaan awal, lokasi tersebut diduga digunakan sebagai pusat operasional terorganisir yang mengendalikan sejumlah situs judi online dengan jangkauan pengguna dari berbagai negara.

Dalam penggerebekan itu, aparat mengamankan 321 WNA yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Mereka diduga terdiri dari operator sistem, pengelola transaksi, staf layanan pelanggan, bagian pemasaran digital, hingga pengawas operasional.

Meski identitas lengkap dan asal negara para terduga pelaku belum diumumkan secara rinci, aparat menyebut para WNA tersebut berasal dari sejumlah negara asing di kawasan Asia.

Keberagaman kewarganegaraan para terduga pelaku menunjukkan adanya dugaan jaringan terstruktur dengan pola kerja lintas negara dan sistem operasional yang terorganisir.

Selain mengamankan para WNA, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi perangkat komputer, telepon genggam, server lokal, dokumen perjalanan berupa paspor, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Baca Juga  Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Kembali Diperiksa Kejaksaan Agung

Penyidik juga menemukan sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk mengelola situs perjudian daring, menyimpan data transaksi, hingga melakukan komunikasi internal antaroperator.

Keberadaan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing disebut menjadi indikasi bahwa aktivitas tersebut memiliki hubungan transaksi lintas negara dan diduga melibatkan sistem keuangan internasional.

Seluruh barang bukti digital saat ini masih dalam proses pemeriksaan forensik guna menelusuri aliran transaksi, identitas pengguna, serta kemungkinan keterkaitan dengan jaringan perjudian online internasional lainnya.

Usai penggerebekan, seluruh WNA yang diamankan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik di lokasi maupun di kantor kepolisian. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing individu, pola kerja jaringan, serta mekanisme operasional yang digunakan.

Direktorat Jenderal Imigrasi juga dilibatkan dalam proses pendataan dan pemeriksaan administrasi keimigrasian terhadap seluruh WNA yang diamankan, termasuk verifikasi izin tinggal dan dokumen perjalanan mereka.

Pengungkapan ini menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menunjukkan adanya dugaan pergeseran pusat operasional kejahatan siber perjudian dari sejumlah negara di kawasan Indo-Cina menuju Indonesia.

Sebelumnya, praktik serupa banyak ditemukan di wilayah Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam yang dikenal sebagai basis operasional sejumlah jaringan perjudian dan penipuan daring lintas negara. Namun, meningkatnya pengawasan dan penindakan di negara-negara tersebut diduga mendorong jaringan kriminal mencari lokasi operasional baru.

Indonesia dinilai memiliki perkembangan infrastruktur digital yang pesat sehingga kerap dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan siber internasional untuk menjalankan aktivitas ilegal berbasis internet.

Aparat kepolisian menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perjudian daring melalui peningkatan kemampuan penyelidikan siber, kerja sama lintas instansi, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum internasional.

Selain penegakan hukum, aparat juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas perjudian online yang dinilai tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga berpotensi memicu tindak pidana lain seperti penipuan, pencucian uang, hingga perdagangan data pribadi.

Baca Juga  Proses Hukum Delpedro Marhaen Picu Sorotan Publik: Kompolnas, Amnesty, DPR, dan KontraS Angkat Suara

Pengungkapan sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam mempersempit ruang gerak jaringan perjudian daring internasional sekaligus memperkuat sistem penegakan hukum siber di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *