Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa KPK Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Tegaskan Status Saksi

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Ustadz Khalid Basalamah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada Kamis malam (23 April 2026), terkait penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji. Pemeriksaan berlangsung sekitar tiga jam, dan yang bersangkutan menegaskan dirinya tidak berstatus sebagai tersangka.

Pemeriksaan terhadap Ustadz Khalid Basalamah dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang saat ini tengah ditangani KPK. Usai menjalani pemeriksaan, ia menyampaikan keterangan kepada publik mengenai posisinya dalam perkara tersebut.

Ustadz Khalid menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap panggilan resmi aparat penegak hukum. Ia menyebut keikutsertaannya sebagai saksi merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai warga negara untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam keterangannya, ia mengakui pernah menerima dana sekitar Rp8,4 miliar dari pihak PT Muhibah. Namun, ia menyatakan tidak mengetahui secara pasti asal-usul maupun tujuan pemberian dana tersebut pada saat diterima.

Menurut penuturannya, dana tersebut diserahkan oleh perwakilan perusahaan bernama Ari di sebuah musala dengan kondisi tanpa dokumentasi dan tanpa kehadiran pihak lain. Ia juga menyebut adanya permintaan agar tidak ada pertanyaan lebih lanjut terkait dana tersebut, sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengenai status uang yang diterima.

Lebih lanjut, Ustadz Khalid menyampaikan bahwa setelah memperoleh penjelasan dari KPK bahwa dana tersebut diduga berkaitan dengan transaksi visa haji bermasalah, dirinya langsung menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana tersebut. Ia menegaskan bahwa pengembalian dilakukan sesuai arahan KPK sebagai bentuk itikad baik dan kepatuhan terhadap proses hukum.

Ia juga membantah adanya komunikasi atau koordinasi dengan pihak lain yang disebut dalam perkara, termasuk individu yang dikaitkan dalam pemberitaan publik. Seluruh proses, menurutnya, diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditangani secara profesional dan transparan.

Baca Juga  Kasus Korupsi Kuota Haji: Eks Penyidik KPK Kecewa, Kuasa Hukum Yaqut Angkat Bicara

Kasus dugaan korupsi kuota haji menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah yang memiliki sensitivitas tinggi di masyarakat. Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota dan visa haji memunculkan pertanyaan terkait transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan dalam sistem penyelenggaraan haji di Indonesia.

Keterangan dari saksi, termasuk Ustadz Khalid Basalamah, menjadi bagian penting dalam mengungkap alur peristiwa dan memastikan kejelasan status hukum pihak-pihak yang terlibat. Proses ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum serta mendorong perbaikan sistem ke depan.

Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji. Pihak KPK belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan maupun pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *