Terjerat Utang Pinjol, Wanita di Grogol Petamburan Nekat Curi Harta Sahabat Senilai Rp300 Juta

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Kepolisian mengungkap kasus pencurian barang berharga senilai sekitar Rp300 juta yang diduga dilakukan oleh seorang wanita berinisial DSD terhadap sahabatnya sendiri di kawasan Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan yang telah terjalin selama belasan tahun untuk mengakses rumah korban dan mengambil sejumlah perhiasan serta barang mewah secara bertahap.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya di Tanjung Duren Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, pelaku diduga memasuki rumah korban dengan menggunakan kunci duplikat yang dibuat tanpa sepengetahuan pemilik rumah.

Dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang diperoleh penyidik, pelaku terlihat masuk ke rumah korban saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku kemudian menuju kamar korban, membuka lemari penyimpanan, dan mengambil sejumlah barang berharga.

Barang yang dilaporkan hilang di antaranya cincin berlian, anting emas, serta beberapa tas bermerek. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, aksi tersebut diduga dilakukan sebanyak tiga kali pada periode September, Oktober, dan Desember 2025.

Pihak kepolisian menyebutkan bahwa pelaku mengetahui kondisi rumah, tata letak ruangan, serta kebiasaan korban karena keduanya telah lama menjalin hubungan pertemanan.

Dalam proses penyelidikan, korban awalnya tidak menyadari bahwa kehilangan tersebut disebabkan oleh pencurian. Namun setelah memasang kamera pengawas di rumahnya, korban kemudian menemukan rekaman yang menunjukkan seseorang memasuki kamar dan mengambil barang miliknya.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Polisi kemudian menangkap DSD di sebuah kamar kos di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan pencurian karena mengalami tekanan ekonomi akibat utang yang berasal dari pinjaman online.

Baca Juga  Polres Metro Bekasi Ungkap Motif Dendam Lama di Balik Penyiraman Air Keras terhadap Lansia di Tambun Selatan

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa perhiasan serta barang mewah yang diduga merupakan hasil pencurian. Sebagian barang tersebut telah berhasil diamankan dan akan dijadikan sebagai barang bukti dalam proses hukum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 480 KUHP terkait penadahan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada pelaku mencapai lima tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan hubungan pertemanan yang telah berlangsung lama antara pelaku dan korban. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menjaga keamanan rumah serta menyimpan barang berharga.

Selain itu, kasus tersebut juga menyoroti meningkatnya persoalan utang yang berkaitan dengan layanan pinjaman online. Otoritas terkait terus mengingatkan masyarakat untuk memahami risiko pinjaman digital serta memastikan penggunaan layanan keuangan dilakukan secara bijak.

Pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, barang bukti yang telah diamankan akan digunakan dalam proses hukum serta sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian korban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *