Komisi III DPR Fasilitasi Penyelesaian Kasus Bibi Kelinci, Status Tersangka Nabilah O’Brien Dicabut

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar rapat khusus pada Jumat (6/3/2026) yang dilanjutkan hari ini, Senin (9/3/2026) untuk membahas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat pengusaha dan selebgram Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci. Dalam rapat tersebut, DPR memfasilitasi penyelesaian perkara setelah pelapor mencabut laporan pada Minggu (8/3/2026), sehingga status tersangka terhadap Nabilah resmi gugur.

Rapat yang digelar Komisi III DPR RI menghadirkan Nabilah O’Brien bersama kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan terkait kasus yang bermula dari insiden pencurian di restoran miliknya, Bibi Kelinci. Dalam peristiwa tersebut, Nabilah menyebarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan aksi pencurian di tempat usahanya melalui media sosial.

Namun, tindakan tersebut kemudian berujung pada laporan balik dari pihak yang diduga pelaku pencurian dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Berdasarkan laporan tersebut, Nabilah sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.

Situasi ini memicu perhatian publik serta menjadi pembahasan dalam rapat pengawasan Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan penegakan hukum. Dalam forum tersebut, sejumlah anggota dewan menilai kasus ini perlu ditinjau secara komprehensif untuk memastikan penerapan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.

Komisi III DPR RI kemudian melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian serta para pihak yang terlibat guna mencari solusi yang adil dan proporsional. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika pelapor mencabut laporan pada Minggu malam (8/3/2026), sehingga proses hukum terhadap Nabilah dihentikan.

Kuasa hukum Nabilah dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa kliennya mengalami tekanan psikologis setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga menilai tindakan kliennya dalam menyebarkan rekaman CCTV bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik mengenai kejadian pencurian di tempat usahanya.

Baca Juga  Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai di Jambi Jadi Sorotan, Pengawasan Distribusi Diminta Diperkuat

Beberapa anggota Komisi III DPR RI juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip praduga tak bersalah serta kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menetapkan status tersangka, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan aktivitas digital di media sosial.

Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah penerapan ketentuan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada 2026. Regulasi tersebut menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana, terutama pada kasus yang tidak menimbulkan kerugian besar atau dapat diselesaikan melalui mekanisme dialog dan mediasi.

Beberapa anggota DPR juga menilai kasus ini dapat menjadi momentum evaluasi bagi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan penggunaan teknologi informasi dan media sosial.

Selain itu, rapat tersebut menunjukkan fungsi pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum agar berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak warga negara.

Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. DPR juga meminta aparat penegak hukum memperkuat pemahaman terhadap regulasi baru serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.

BACA JUGA: Selebgram Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Usai Laporkan Dugaan Pencurian di Restonya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *