KawanJariNews.com – JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero) dan sejumlah pihak swasta periode 2018–2023, dalam sidang maraton yang berlangsung hingga dini hari, Jumat (27/2/2026).
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan distribusi produk kilang di lingkungan subholding Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Sidang pembacaan putusan dimulai pukul 16.00 WIB dan berlangsung hingga larut malam, mencerminkan kompleksitas perkara dan banyaknya terdakwa yang diadili secara bersamaan.
Salah satu terdakwa, Riva Siahaan selaku mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Majelis hakim menetapkan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, akan diganti dengan pidana tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Vonis serupa dijatuhkan kepada Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, yakni sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara itu, Edward Corne selaku Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Terdakwa lainnya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Majelis hakim menyatakan apabila uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara tambahan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum sebelumnya mendakwa para terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan terkait pengadaan dan pengelolaan minyak mentah serta produk kilang. Majelis hakim menyatakan unsur-unsur tindak pidana korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta dokumen yang diajukan di persidangan.
Perkara ini menjadi salah satu kasus besar di sektor energi nasional karena menyangkut tata kelola komoditas strategis dan peran badan usaha milik negara. Proses hukum juga menjerat sejumlah pihak swasta yang dinilai memiliki keterkaitan dalam mekanisme pengadaan dan perdagangan minyak.
Dalam perkembangan terpisah, pengusaha minyak Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan hingga kini masih dalam pencarian. Aparat penegak hukum menyatakan upaya penelusuran terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk koordinasi lintas negara apabila diperlukan.
Putusan ini dinilai memiliki implikasi terhadap upaya pembenahan tata kelola sektor energi, khususnya dalam pengawasan pengadaan, transparansi perdagangan, serta penguatan prinsip good corporate governance di lingkungan BUMN energi.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan pembacaan putusan tersebut, proses hukum memasuki tahap berikutnya, termasuk kemungkinan banding dari pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum.











