Advokat di Tangerang Selatan Ditusuk, Pelaku Mengaku Debt Collector Perusahaan Pembiayaan

banner 468x60

KawanJariNews.com – TANGSEL – Seorang advokat bernama Bastian Sori, SH, yang merupakan pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, mengalami luka tusuk setelah didatangi tiga orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan di kediamannya di Tangerang Selatan, Senin (23/2/2026). Korban saat ini menjalani perawatan medis di rumah sakit.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di wilayah Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak organisasi advokat, insiden bermula ketika tiga orang mendatangi rumah korban dan mengaku sebagai debt collector yang ditugaskan oleh Mandiri Tunas Finance.

Mereka disebut hendak melakukan penarikan satu unit mobil milik korban. Korban menolak penarikan tersebut karena menilai prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Cekcok antara kedua pihak tidak terhindarkan hingga berujung pada dugaan penusukan terhadap korban.

Setelah kejadian, para pelaku dilaporkan melarikan diri. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Tangerang untuk mendapatkan perawatan medis.

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, Adhadi Romli, SH, MH, mengecam tindakan kekerasan tersebut. Ia menyatakan organisasi telah membentuk tim untuk melakukan investigasi internal dan advokasi guna mengawal proses hukum.

“Kami mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector. Tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Adhadi pun mendesak Kepolisian Republik Indonesia khususnya di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan bergerak cepat untuk segera mengusut tuntas perkara ini dan segera menangkap para pelaku.

“Kami akan terus mengawal perkara ini, untuk itu kami minta jajaran kepolisian agar bisa bergerak cepat untuk mengusut tuntas dan mengangkap para Pelaku. Kami juga minta kepada Polres Kota Tangerang Selatan untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban dan keluarga korban,” tegasnya.

Baca Juga  Pengemudi Mobil Plat D Dipalak di Tanah Abang, Dua Pelaku Ditangkap

Lebih lanjut, Adhadi  juga mendesak Pihak Mandiri Tunas Finance untuk memberikan klarifikasi atas penugasan tim Debt Collector yang telah diberikan serta bertanggung jawab atas peristiwa ini, baik secara Pidana, Perdata maupun Administrasi.

“Korban dan keluarga saat ini mencadangkan hak hukumnya untuk melakukan upaya Pidana, Perdata maupun administrasi terhadap para pelaku dan korporas pemberi tugas,” tegas Adhadi.

Kongres Advokat Indonesia (KAI) juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pengawas terhadap pelaku usaha pembiayaan untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap pelaku usaha pembiayaan khususnya Mandiri TunasFinance. Karena kejadian kekerasan yang dilakukan oleh para debt collector yang mengaku mendapat tugas dari perusahaan pembiayaan sudah sangat sering terjadi dan sangat meresahkan.

“Kami harap OJK tidak tutup mata dan segera melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaku usaha pembiayaan khususnya Mandiri Utama Finance. Karena para Debt Collector ini kerap sewenang-wenang karena merasa mendapat tugas dari perusahaan. Maka sewajarnya atas kejadian seperti ini Pihak Perusahaan yang memberikan tugas kepada Debt Collector juga wajib turut bertanggung jawab,” pungkas Adv. Adhadi.

Penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan diatur dalam ketentuan hukum, termasuk kewajiban memiliki dasar hukum yang sah dan mengedepankan prosedur yang tidak melanggar hukum. Sejumlah kasus sebelumnya menunjukkan bahwa praktik penagihan oleh oknum debt collector kerap menimbulkan konflik di lapangan.

Kasus dugaan penusukan ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Pihak organisasi advokat berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional dan transparan, sementara publik menantikan klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait guna memastikan kepastian hukum dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *