SUKADANA — Sidang perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1/PEN.PK/2026/PN.SDN atas nama M. Umar Bin Abu Tholib digelar di Pengadilan Negeri Sukadana, Senin (23/2/2026), dengan agenda pembacaan permohonan PK oleh kuasa hukum pemohon. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 25 Februari 2026, untuk mendengarkan kontra atau pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum pemohon, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, menyampaikan bahwa agenda sidang hari ini adalah pembacaan permohonan PK yang telah didaftarkan sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya mulai menangani perkara M. Umar pada tingkat kasasi. Berdasarkan putusan kasasi, hukuman kliennya disebut berkurang dari 10 tahun menjadi sekitar lima tahun. Selanjutnya, keluarga dan M. Umar kembali menempuh upaya hukum luar biasa berupa PK.
Menurut Donny Andretti, permohonan PK telah didaftarkan pada 4 Februari 2026 melalui Pengadilan Negeri Sukadana untuk diteruskan ke Mahkamah Agung. Setelah pendaftaran, pihaknya menerima relaas panggilan sidang untuk agenda pembacaan permohonan pada 23 Februari 2026.
Dalam persidangan tersebut, JPU disebut belum siap menyampaikan kontra atau pendapat atas permohonan PK. Awalnya, JPU meminta waktu satu minggu. Namun, majelis hakim menetapkan sidang lanjutan dalam waktu dua hari, yakni pada Rabu, 25 Februari 2026.
Donny Andretti juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan wartawan yang hadir meliput jalannya persidangan. Ia menyatakan bahwa kehadiran pers merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dalam proses penegakan hukum.
Peninjauan Kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara ini, permohonan PK diajukan setelah adanya putusan kasasi yang mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada M. Umar.
Sidang lanjutan pada 25 Februari 2026 akan menjadi tahap penting untuk mendengarkan sikap resmi JPU terhadap dalil-dalil yang diajukan dalam permohonan PK. Proses tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum mengambil keputusan atas permohonan yang diajukan.
Hingga sidang ditutup pada Senin (23/2/2026), majelis hakim menetapkan agenda berikutnya untuk mendengarkan kontra atau pendapat JPU. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan dalam persidangan lanjutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.










