Sidang PK M. Umar di PN Sukadana Molor Tiga Jam, Kuasa Hukum Soroti Ketepatan Waktu Relaas

banner 468x60

KawanJariNews.com – SUKADANA — Sidang Peninjauan Kembali (PK) perkara Nomor 1/PEN.PK/2026/PN.SDN atas nama M. Umar Bin Abu Tholib di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana dilaporkan mengalami keterlambatan sekitar tiga jam dari jadwal yang tercantum dalam relaas panggilan sidang, Senin (23/2/2026).

Kuasa hukum Pemohon PK, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, menyampaikan bahwa dirinya bersama tim telah hadir dan melaporkan kehadiran ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Sukadana sebelum pukul 09.00 WIB sesuai jadwal persidangan yang tercantum dalam relaas.

“Kami dan tim sudah hadir sebelum pukul sembilan pagi dan melaporkan kehadiran di PTSP karena dalam relaas tertulis sidang dimulai pukul 09.00 WIB. Namun ruang sidang masih kosong hingga sekitar pukul 12.00 WIB baru persidangan dimulai,” ujar Donny saat ditemui awak media di Sukadana.

Kronologi Keterlambatan

Menurut Donny, jadwal sidang yang tercantum dalam relaas panggilan menyebutkan persidangan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Namun hingga menjelang tengah hari, persidangan belum juga dibuka.

Sidang PK tersebut merupakan bagian dari proses hukum lanjutan yang diajukan terhadap putusan perkara pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap. Agenda persidangan di PN Sukadana merupakan tahapan administratif dalam mekanisme pengajuan PK sebelum berkas diteruskan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Donny menyatakan keterlambatan tersebut berdampak pada waktu tunggu tim kuasa hukum yang telah hadir sesuai jadwal resmi. “Sehingga terjadi keterlambatan sekitar tiga jam. Kami berharap ke depan bisa lebih baik lagi terkait kedisiplinan waktu,” ujarnya.

Harapan Perbaikan Administrasi Persidangan

Kuasa hukum menegaskan bahwa penyampaian hal tersebut bukan untuk mempersoalkan substansi perkara, melainkan sebagai catatan terhadap aspek administrasi dan manajemen waktu persidangan.

Baca Juga  FERADI WPI Buka Peluang Magang Mahasiswa Hukum, Didampingi Langsung Para Advokat Senior

Ia berharap ke depan pelaksanaan sidang dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam relaas panggilan demi kepastian dan efisiensi proses peradilan, khususnya bagi para pihak yang hadir.

Konteks Perkara

Perkara Nomor 1/PEN.PK/2026/PN.SDN merupakan bagian dari permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan M. Umar Bin Abu Tholib melalui kuasa hukumnya terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung dalam perkara pidana narkotika.

Dalam permohonan PK tersebut, kuasa hukum mendalilkan adanya kekhilafan hakim dan/atau kekeliruan nyata dalam pertimbangan pemidanaan. Proses sidang di PN Sukadana merupakan tahapan formal sebelum berkas permohonan diteruskan ke Mahkamah Agung untuk diperiksa dan diputus.

Menunggu Tanggapan Pengadilan

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Sukadana terkait alasan keterlambatan dimulainya sidang tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber yang hadir di lokasi dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *