Dugaan Tipu Gelap Dana BLT di Jatiwaras, Kuasa Hukum Soroti Lambatnya Penanganan

banner 468x60

KawanJariNews.com – TASIKMALAYA – Dugaan penipuan dan penggelapan dana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh oknum pemilik BRILink berinisial N di Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, dianggap rumit dan memerlukan penanganan cermat. Proses hukum yang berjalan lambat memicu kekhawatiran soal transparansi.

Menurut Buana Yudha, S.H., M.H., kasus ini sudah dilaporkan sejak Desember 2025, namun prosesnya terkesan lambat. Kanit Suryana menyebutkan bahwa kasus akan menghadirkan saksi ahli, namun saksi ahli pidana, DR Moh Yogi, S.H., M.H., sedang menjalankan ibadah umroh sehingga jadwal pemeriksaan tertunda.

“Kasus ini sebenarnya sederhana, tapi penanganannya terkesan diulur-ulur. Pelaku jelas, kejadian terbukti, saksi-saksi sudah diperiksa. Pengembalian uang KPM yang dilakukan setelah kasus ini viral dan didampingi petugas Polsek Salopa Polres Tasikmalaya membuat kita mempertanyakan transparansi proses hukum. Pengembalian uang tidak menghapus pidana pelaku,” ujar Buana saat dikonfirmasi Jumat (20/2/2026).

Kasus ini terkait pencairan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT Kemensos RI) yang seharusnya diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM), namun diduga digelapkan oleh oknum Agen BRILink Dua Saudara. Pelaporan telah dilakukan ke Polres Tasikmalaya dan proses penyelidikan masih berlangsung.

Menurut Buana Yudha, Pihak kepolisian sempat mendatangi KPM di lokasi karena mayoritas berusia lanjut dan kesulitan mengakses kantor Polres. Proses pemeriksaan dilakukan di ruang tertutup, tanpa kehadiran pelapor maupun awak media, yang menimbulkan pertanyaan mengenai hak pelapor untuk mengetahui proses penyelidikan.

Buana Yudha menyatakan keberatan karena tidak diperkenankan masuk mengikuti proses permintaan keterangan KPM. Terlapor N telah dua kali mangkir undangan klarifikasi dari penyidik.

“Surat klarifikasi tidak mencantumkan siapa yang melapor, tetapi sudah mencantumkan bukti permulaan yang menunjukkan kemungkinan tindak pidana,” ujar Buana. Ia juga menyebut bahwa pesan dari Kanit Tipidkor melalui WhatsApp meminta agar tidak mengambil dokumentasi atau membagikan informasi kepada media.

Baca Juga  Objek Sengketa Telah Dilelang, Kuasa Hukum Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Kasus ini menyoroti potensi perlambatan proses hukum pada dugaan tindak pidana yang menyasar masyarakat miskin. Pengembalian dana KPM yang dilakukan setelah publik mengetahui kasus menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan perlindungan hak masyarakat. Pelapor menekankan pentingnya transparansi agar proses hukum berjalan adil dan sesuai prosedur. 

Sampai saat ini, Polres Tasikmalaya masih menangani kasus ini dan pelapor berharap agar semua tahapan penyelidikan berlangsung transparan, melibatkan bukti dan saksi secara lengkap, serta menjamin hak-hak KPM terlindungi. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *