Proses PK M. Umar di PN Sukadana Bergulir, Jubir Paparkan Prosedur Digital dan Batas Waktu 6 Bulan

banner 468x60

KawanJariNews.com – Sukadana, Lampung Timur – Proses administrasi permohonan Peninjauan Kembali (PK) perkara narkotika atas nama Muhammad Umar bin Abu Tholib tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana. Juru Bicara PN Sukadana, Elfas, dalam wawancara resmi pada Februari 2026, menjelaskan mekanisme registrasi, sistem persidangan digital, serta ketentuan batas waktu pengajuan PK yang menjadi sorotan.

Redaksi KawanJariNews.com melakukan penelusuran terkait tindak lanjut administrasi permohonan PK yang diajukan dalam perkara tersebut. Wawancara berlangsung di kantor PN Sukadana dan dihadiri Juru Bicara PN Sukadana, Elfas, didampingi Humas PN Sukadana, Ranti.

Elfas menjelaskan bahwa setiap permohonan PK yang masuk akan melalui tahapan registrasi sebelum diproses lebih lanjut. “Setelah diregistrasi, pimpinan atau Ketua PN akan menunjuk majelis hakim. Selanjutnya, hakim menentukan hari sidang dan melakukan pemanggilan kepada para pihak, yakni pemohon dan termohon, dalam hal ini Jaksa yang mewakili Jaksa Agung,” ujar Elfas.

Ia juga menyampaikan bahwa PN Sukadana telah menerapkan sistem digital dalam pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung. Seluruh dokumen dikirim dalam format digital (PDF) melalui sistem daring. Menurutnya, mekanisme ini mempercepat proses administrasi dibandingkan metode manual sebelumnya.

Terkait dasar pengajuan PK dalam perkara pidana, Elfas memaparkan terdapat tiga alasan utama, yakni adanya bukti baru (novum), hakim yang kemudian dinyatakan bersalah, serta adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam putusan.

“Terkait alasan novum dan hakim yang diputus bersalah, batas waktunya enam bulan. Jika melewati enam bulan, maka gugur. Namun untuk alasan kekhilafan hakim, tidak ada batasan waktu,” tegasnya.

Selain itu, Elfas menyebutkan bahwa berdasarkan standar operasional prosedur (SOP) internal, persidangan perkara pidana diupayakan selesai dalam waktu tujuh hari sejak agenda sidang berjalan, sepanjang tidak terdapat kendala administratif maupun teknis.

Baca Juga  Judicial Pardon dalam KUHP Baru: Hakim Dapat Maafkan Pelaku Demi Keadilan dan Kemanusiaan

Untuk menjamin keterbukaan informasi, PN Sukadana menyediakan akses pemantauan perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dapat diakses publik melalui laman resmi pengadilan.

Penjelasan mengenai batas waktu enam bulan dalam pengajuan PK menjadi perhatian karena berkaitan dengan hak terpidana dalam mengajukan upaya hukum luar biasa. Dalam praktik peradilan, pengaturan mengenai tenggat waktu PK kerap menjadi perdebatan, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 yang berkaitan dengan ketentuan batas waktu pengajuan PK dalam perkara pidana.

Perbedaan penafsiran terhadap regulasi dan implementasi teknis di tingkat pengadilan berpotensi menimbulkan diskursus hukum lanjutan, khususnya terkait jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.

Digitalisasi administrasi perkara yang diterapkan PN Sukadana juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi peradilan yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan publik di lingkungan peradilan umum.

PN Sukadana menegaskan bahwa seluruh proses administrasi dan persidangan PK dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Pihak pengadilan mempersilakan masyarakat memantau perkembangan perkara melalui kanal resmi yang tersedia sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *