Menakar Transparansi PK M. Umar, PN Sukadana Tegaskan Pengiriman Berkas Digital

banner 468x60

KawanJariNews.com – Sukadana, Lampung Timur – Pengadilan Negeri (PN) Sukadana menegaskan mekanisme pengiriman berkas Peninjauan Kembali (PK) Muhammad Umar bin Abu Tholib kini dilakukan secara digital, sementara persidangan diarahkan selesai dalam tujuh hari. Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara PN Sukadana, Elfas, pada Februari 2026, saat Redaksi KawanJariNews.com menelusuri prosedur administrasi dan transparansi perkara.

Dalam penjelasannya, Elfas menjabarkan seluruh berkas PK dikirim ke Mahkamah Agung (MA) dalam format PDF melalui sistem online. “Sekarang sudah online dan hampir dipastikan lebih cepat dibanding waktu masih manual,” ujar Elfas. Digitalisasi ini memangkas waktu birokrasi, namun Redaksi menyoroti pentingnya pengawasan pemindaian dokumen fisik agar substansi bukti tetap utuh.

Selain itu, Elfas menekankan terkait pihak Termohon dalam persidangan PK. Sesuai Pasal 318 KUHAP, Jaksa yang mewakili Jaksa Agung biasanya ditugaskan dari wilayah hukum PN Sukadana. Hal ini menimbulkan perhatian publik terkait potensi konflik kepentingan, mengingat kasus M. Umar juga melibatkan laporan etik terhadap oknum Jaksa di Kejari setempat.

Lebih lanjut, Elfas memaparkan bahwa persidangan perkara pidana, termasuk PK, diarahkan selesai dalam waktu tujuh hari. “Sesuai SOP, persidangan hanya 7 hari di bagian pidana,” jelasnya. Waktu singkat ini menjadi sorotan, terutama bagi pemohon PK yang membawa bukti baru (novum) terkait dugaan rekayasa kasus, karena durasi persidangan dianggap menantang untuk pemeriksaan materiil secara mendalam.

PN Sukadana menyediakan akses publik untuk memantau perkembangan perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman resmi pengadilan. “Masyarakat bisa memantau di website SIPP Pengadilan Negeri Sukadana. Yang penting ada nomor perkaranya,” tambah Elfas.

Kasus PK M. Umar menjadi perhatian publik karena bersinggungan dengan dugaan rekayasa kasus dan potensi konflik kepentingan Jaksa di wilayah hukum yang sama. Sistem digitalisasi dan SOP persidangan cepat bertujuan meningkatkan efisiensi, namun masyarakat menyoroti apakah prosedur ini cukup menjamin pemeriksaan materiil dan keadilan hukum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 menekankan hak konstitusional pemohon PK tanpa batas waktu, sehingga penerapan SOP internal perlu tetap selaras dengan prinsip keadilan.

Baca Juga  M. Umar Bin Abu Tholib Ajukan Peninjauan Kembali Melalui PN Sukadana, Kuasakan ke Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

PN Sukadana menegaskan bahwa seluruh mekanisme administrasi dan persidangan PK dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan SOP yang berlaku, dengan keterbukaan informasi melalui kanal resmi untuk publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *