Agustinus Sepdono Nyatakan Tanah Keluarga Tidak Pernah Dijual, Ajukan Pengaduan ke Polda Jateng

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Agustinus Sepdono, ahli waris almarhum Tomo Wigeno, menyatakan bahwa tanah dan rumah keluarga di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, tidak pernah diperjualbelikan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Kantor PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Minggu (8/2/2026), terkait pengaduan dugaan permasalahan pertanahan yang telah dilimpahkan dari Polda Jawa Tengah ke Polres Kendal.

Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang yang beralamat di Perumahan Indopermai Blok D30 RT 04 RW 15, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kegiatan dihadiri pengurus PBH, perwakilan media, LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL), Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI), serta perwakilan Ormas Pemuda Pancasila PAC Sukorejo.

Dalam keterangannya, Agustinus Sepdono yang merupakan anak dari almarhum Tomo Wigeno menegaskan bahwa tanah dan rumah yang ditempati bersama keluarga, termasuk Fredy Dwi Hendrawanto, di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, tidak pernah dijual oleh pihak keluarga.

“Tanah keluarga kami tidak pernah dijual,” ujar Sepdono di hadapan kuasa hukum dan perwakilan organisasi yang hadir.

Ketua Umum GJL GAMAT-RI, Riyanta, S.H., menyampaikan bahwa organisasinya berkomitmen bersinergi dengan pemerintah dalam membantu penyelesaian persoalan masyarakat, termasuk sengketa pertanahan. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap mendorong penyelesaian melalui jalur hukum maupun musyawarah.

Sementara itu, Sukindar, S.Pd., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Ketua DPC PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal Kota Semarang yang juga Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Semarang, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendampingi warga dalam membuat pengaduan resmi ke Polda Jawa Tengah. Perkara tersebut, menurutnya, telah dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng ke Polres Kendal untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga  Rapat Koordinasi Pembentukan Posbankum di Aula Kantor Dispermades Pemalang

Dalam konferensi pers, warga menyampaikan keberatan atas batas-batas tanah yang dinilai tidak sesuai serta adanya kekhawatiran rencana penggusuran terhadap rumah yang telah ditempati selama puluhan tahun. Mereka berharap proses hukum dapat memberikan kejelasan status kepemilikan lahan.

“Kami berupaya membantu mediasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian dan instansi pertanahan, agar diperoleh penyelesaian yang adil,” ujar Sukindar.

Ia juga menegaskan bahwa GJL GAMAT-RI merupakan organisasi berbadan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dan berkomitmen menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum yang berlaku.

Permasalahan pertanahan menjadi salah satu isu yang kerap menimbulkan sengketa di berbagai daerah. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan pemerintah bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Agustinus Sepdono bersama ahli waris lainnya, termasuk Ngadenan dan Fredy Dwi Hendrawanto, menyatakan harapan agar tanah dan rumah yang ditempati dapat diproses melalui mekanisme PTSL di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, guna memperoleh kepastian hukum.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan atas pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kuasa hukum menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan di Polres Kendal dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku. Pihak keluarga berharap persoalan ini dapat segera memperoleh kepastian dan penyelesaian yang adil sesuai ketentuan hukum.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *