Vonis Kasasi Dikurangi 4,5 Tahun, MA Inkracht dan Dieksekusi; PN Lampung Timur Jadwalkan Sidang PK M. Umar

banner 468x60

KawanJariNews.com – LAMPUNG — Perkara tindak pidana narkotika yang menjerat Muhammad Umar bin Abu Tholib memasuki babak lanjutan setelah Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 10989 K/PID.SUS/2025 tertanggal 22 Desember 2025 dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dilaksanakan eksekusinya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur pada 9 Januari 2026. Di sisi lain, Pengadilan Negeri (PN) Lampung Timur menjadwalkan sidang pemeriksaan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana pada 23 Februari 2026.

Eksekusi Putusan Kasasi

Eksekusi dilakukan berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang ditandatangani Jaksa Pelaksana Rahayu Gemilang, S.H., Ajun Jaksa Madya (NIP 199611032020122018), selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Lampung Timur, bersama terpidana.

Pelaksanaan tersebut merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur Nomor Print-60/L.8.16/Enz.3/01/2026 yang diterbitkan Kepala Kejari Lampung Timur, Dr. Pofrizal, S.H., M.H., Jaksa Madya, dan dikeluarkan di Sukadana pada 9 Januari 2026.

Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp1.000.000.000 subsidair 3 bulan kurungan. Terpidana kemudian dimasukkan ke Rutan Kelas IIB Sukadana untuk menjalani pidana.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan kasasi tersebut telah inkracht sejak 22 Desember 2025 dan dieksekusi pada 9 Januari 2026 sesuai Pasal 270 KUHAP yang mengatur kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, status hukum Muhammad Umar secara administratif berubah menjadi narapidana.

Riwayat Perkara dan Pengurangan Vonis

Berdasarkan data pengadilan, Muhammad Umar sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Sukadana dalam perkara Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn dengan pidana penjara total 9 tahun 6 bulan serta denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dalam perkara Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK.

Baca Juga  Teken MoU, DPD FERADI WPI Jawa Tengah dan Universitas Karya Husada (UNKAHA) Semarang jalin kerjasama strategis

Melalui upaya hukum kasasi yang diajukan tim kuasa hukum yang dipimpin Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Mahkamah Agung kemudian mengubah amar putusan menjadi 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan.

Dengan demikian, terjadi pengurangan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, pengurangan denda sebesar Rp1 miliar, serta pemotongan masa subsidair dari 6 bulan menjadi 3 bulan. Putusan ini menjadi dasar hukum final yang kemudian dilaksanakan oleh Kejari Lampung Timur.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Adv. Donny Andretti, menyampaikan bahwa perubahan putusan di tingkat kasasi menjadi titik penting dalam perjalanan perkara kliennya.

“Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengubah pidana yang semula hampir 10 tahun menjadi 5 tahun dengan subsidair 3 bulan atau denda Rp1 miliar. Terdapat pengurangan hukuman yang signifikan,” ujarnya kepada awak media.

Pengajuan Peninjauan Kembali

Setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, tim kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas nama Muhammad Umar melalui Pengadilan Negeri Sukadana pada Rabu, 4 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.

Permohonan PK diajukan ke Mahkamah Agung melalui pengadilan tingkat pertama sesuai ketentuan hukum acara pidana. Donny Andretti menyatakan bahwa langkah PK ditempuh setelah dilakukan kajian menyeluruh terhadap seluruh putusan sebelumnya.

“Kami secara resmi mengajukan Peninjauan Kembali sebagai bagian dari hak hukum klien. Permohonan ini diajukan setelah seluruh tahapan sebelumnya dijalani, dengan harapan Mahkamah Agung dapat menilai kembali perkara secara objektif dan berkeadilan,” katanya.

Dalam proses pengajuan PK tersebut, Donny didampingi jajaran tim hukum Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, termasuk unsur pimpinan organisasi dan tim bantuan hukum.

Baca Juga  Ratusan Buruh Gelar Aksi Damai Tuntut Kenaikan UMK Brebes

Istri terpidana, Siti Khotijah, turut menyampaikan apresiasi atas hasil kasasi yang telah mengurangi hukuman suaminya dan berharap upaya PK dapat memberikan hasil yang lebih baik.

PN Lampung Timur Jadwalkan Sidang PK

Berdasarkan Relaas Panggilan Sidang Nomor 1/Pen.PK/2026/PN.SDN tertanggal 5 Februari 2026, PN Lampung Timur menjadwalkan sidang pemeriksaan PK pada Senin, 23 Februari 2026 pukul 09.00 WIB di Gedung PN Lampung Timur, Jalan Sempurna Jaya No. 1, Sukadana.

Dalam relaas tersebut, jurusita atas perintah Ketua Majelis Hakim melalui penunjukan Panitera memanggil Adv. Donny Andretti selaku Kuasa Pemohon PK untuk hadir dalam persidangan. Dokumen panggilan ditandatangani jurusita bernama Arsan dan disampaikan melalui surat tercatat sesuai prosedur administrasi peradilan.

Secara hukum, pengajuan PK tidak secara otomatis menangguhkan pelaksanaan putusan yang telah inkracht, kecuali terdapat penetapan lain sesuai ketentuan perundang-undangan.

Linimasa Perkara

Rangkaian dokumen resmi menunjukkan:

  • Putusan kasasi MA inkracht pada 22 Desember 2025.
  • Eksekusi dilaksanakan Kejari Lampung Timur pada 9 Januari 2026.
  • Permohonan PK diajukan 4 Februari 2026.
  • Relaas panggilan sidang PK diterbitkan 5 Februari 2026.
  • Sidang pemeriksaan PK dijadwalkan 23 Februari 2026.

Hingga berita ini disusun, seluruh informasi merujuk pada dokumen resmi Kejaksaan Negeri Lampung Timur dan Pengadilan Negeri Lampung Timur serta pernyataan narasumber terkait. Perkembangan selanjutnya akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *