Istri M. Umar Bin Abu Tholib Apresiasi Putusan Kasasi, Tim Hukum Ajukan PK

banner 468x60

KawanJariNews.com – LAMPUNG – Tim kuasa hukum Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI secara resmi mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) atas nama terpidana M. Umar Bin Abu Tholib ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Rabu (4/2/2026).

Pengajuan PK tersebut dilakukan sebagai bagian dari hak hukum terpidana setelah putusan kasasi berkekuatan hukum tetap. Upaya ini ditempuh menyusul adanya pengurangan signifikan masa pidana dalam putusan kasasi yang sebelumnya dijatuhkan terhadap M. Umar Bin Abu Tholib.

Usai pengajuan PK, istri terpidana, Siti Khotijah, menyampaikan kepuasannya atas hasil kasasi yang telah mengurangi hukuman suaminya hampir lima tahun dari putusan sebelumnya. Ia berharap upaya hukum PK dapat kembali memberikan hasil yang meringankan.

“Saya dan suami sangat puas ketika perkara kasasi ditangani oleh Pak Donny Andretti. Dari putusan awal total 10 tahun penjara, pada tingkat kasasi hukuman berkurang hampir lima tahun. Ini merupakan perbaikan hukuman yang sangat berarti bagi keluarga kami. Kami kembali mempercayakan upaya hukum PK kepada tim yang sama dengan harapan suami saya bisa segera pulang dan berkumpul bersama keluarga,” ujar Siti Khotijah kepada awak media.

Ketua Tim Kuasa Hukum, Adv. Andretti FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyampaikan bahwa pengajuan PK dilakukan setelah melalui kajian hukum menyeluruh terhadap seluruh putusan sebelumnya. Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak klien yang dijamin oleh hukum acara pidana.

“Kami secara resmi mengajukan Peninjauan Kembali sebagai upaya hukum luar biasa. Permohonan ini diajukan setelah seluruh tahapan hukum ditempuh. Harapannya, Mahkamah Agung dapat menilai kembali perkara ini secara objektif dan berkeadilan,” kata Donny Andretti.

Baca Juga  Pengacara Berinisial BP Dilimpahkan ke Kejaksaan dalam Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

Dalam pengajuan PK tersebut, Donny Andretti didampingi jajaran tim Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI, yang terdiri dari unsur pimpinan organisasi, tim bantuan hukum, advokat, advokat magang, serta perwakilan internal.

Berdasarkan data pengadilan, M. Umar Bin Abu Tholib sebelumnya divonis Pengadilan Negeri Sukadana dalam perkara Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn dengan pidana penjara total 10 tahun. Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK berujung pada penguatan putusan tingkat pertama. Namun, melalui kasasi di Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 10989 K/PID.SUS/2025, pidana tersebut diubah menjadi 5 tahun penjara primair dengan pidana subsidair 3 bulan atau denda Rp1 miliar.

Atas dasar putusan kasasi tersebut, klien kembali memberikan kuasa kepada tim hukum yang sama untuk menempuh Peninjauan Kembali, dengan harapan adanya novum atau pertimbangan hukum baru yang dapat meringankan putusan.

Wakil Ketua Umum FERADI WPI, M. Arifin, menyampaikan harapan agar permohonan PK dapat dipertimbangkan secara adil oleh Mahkamah Agung. “Kami berharap Peninjauan Kembali ini dapat memberikan hasil terbaik dan putusan yang lebih meringankan bagi klien,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menegaskan seluruh proses pendampingan hukum dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi profesionalisme dan kode etik advokat. Proses PK kini menunggu pemeriksaan dan penilaian lebih lanjut oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *