Tim FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm Bertolak ke Rutan Sukadana untuk Pengajuan Peninjauan Kembali

banner 468x60

KawanJariNews.com – Sukadana, Lampung Timur – Senin, 2 Februari 2026 – Tim FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, didampingi istri klien, bertolak menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kunjungan tersebut dilakukan untuk menjenguk klien sekaligus melakukan penandatanganan surat kuasa pengajuan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Sukadana.

Keberangkatan tim hukum dilakukan dari kediaman keluarga klien dan disaksikan awak media. Agenda utama kunjungan ini merupakan bagian dari kelanjutan pendampingan hukum terhadap klien, M. Umar Bin Abu Tholib, setelah sebelumnya menempuh upaya hukum banding dan kasasi.

Dalam agenda tersebut, Advokat Donny Andretti selaku Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan memimpin langsung tim hukum menuju Rutan Kelas IIB Sukadana. Selain penandatanganan surat kuasa PK, kunjungan ini juga dimaksudkan untuk memastikan kondisi klien serta menyampaikan perkembangan proses hukum yang akan ditempuh.

Ketua tim hukum, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menjelaskan bahwa pengajuan PK merupakan hak hukum klien yang dijamin undang-undang dan ditempuh berdasarkan keyakinan masih adanya alasan hukum yang patut untuk diuji kembali.

“PK ini kami tempuh sebagai hak hukum klien, karena masih terdapat keyakinan bahwa putusan sebelumnya patut untuk diuji kembali sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Donny kepada awak media.

Dalam perjalanan tersebut, Donny Andretti didampingi oleh Wakil Ketua Umum M. Arifin, S.H., S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ; Bendahara Umum DPP David Yuwono, S.H., M.H., S.E., M.M., M.B.A., L.L.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ; Asisten Advokat Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ; Kepala Divisi DPP sekaligus Ketua PBH Area Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ; Advokat Magang Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H.; serta Asisten Advokat Muda Yosep Trianda, S.H. Unsur pusat organisasi FERADI WPI juga turut menyertai rangkaian kegiatan tersebut sebagai bagian dari pengawalan proses hukum klien. Selain itu dalam proses peliputan turut serta dalam agenda tersebut beberapa Wartawan dari Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia. (IWJRI).

Baca Juga  Kasus Dugaan SARA Mandek, Fam Fuk Tjhong Waketum FERADI WPI, Desak Kapolres Lebak Bertindak

Rangkaian Agenda Tim Hukum

Setelah menyelesaikan agenda di Rutan Kelas IIB Sukadana, tim hukum dijadwalkan beristirahat di Bandar Lampung. Pada hari berikutnya, tim akan melanjutkan agenda ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menindaklanjuti pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sekaligus melakukan pengajuan permohonan PK di Pengadilan Negeri Sukadana.

Pernyataan Ketua Tim Hukum

Dalam keterangannya kepada media, Donny Andretti juga menyampaikan pengalaman pribadi yang menjadi penguat moral sebelum keberangkatan ke Lampung.

“Sehari sebelum berangkat, saya mengikuti ibadah Minggu dan menerima ayat dari Lukas 2:30. Ayat tersebut menjadi penguat dan keyakinan saya dalam menjalankan tugas pembelaan hak-hak klien. Ini menjadi bekal spiritual dalam perjalanan dan dalam memperjuangkan upaya hukum PK,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar seluruh proses hukum yang ditempuh dapat berjalan dengan lancar serta meminta dukungan doa dari seluruh anggota FERADI WPI.

Latar Belakang Perkara

Klien yang didampingi, M. Umar Bin Abu Tholib, merupakan terpidana dalam perkara pidana khusus dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn di Pengadilan Negeri Sukadana. Pada tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara total 10 tahun serta pidana denda.

Upaya banding yang diajukan melalui Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Nomor Perkara 272/PID.SUS/2025/PT TJK berujung pada putusan yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukadana.

Selanjutnya, klien mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 10989 K/PID.SUS/2025, pidana penjara klien dikurangi menjadi 5 tahun 3 bulan, sehingga terdapat pengurangan masa hukuman selama 4 tahun 9 bulan.

Keputusan Melanjutkan Peninjauan Kembali

Atas hasil kasasi tersebut, klien dan keluarga kembali memberikan kuasa kepada tim FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm untuk melanjutkan upaya hukum Peninjauan Kembali.

Baca Juga  MK Soroti Mekanisme Seleksi Perwira TNI dan Pernyataan BNPB Terkait Respons Bencana

“Klien kembali mempercayakan kepada kami untuk mengajukan PK. Kami akan menjalankan amanah ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Donny.

Peninjauan Kembali merupakan mekanisme hukum luar biasa yang diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan hanya dapat diajukan dengan syarat tertentu. Langkah ini mencerminkan upaya hukum lanjutan yang sah dalam rangka memastikan terpenuhinya rasa keadilan bagi klien.

Tim hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh proses Peninjauan Kembali secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan hingga diperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *