Warga Kendal Didampingi FERADI WPI dan GJL GAMAT-RI Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polda Jateng

banner 468x60

KawanJariNews.com – Warga Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, didampingi tim kuasa hukum FERADI WPI Advokat dan Paralegal serta perwakilan organisasi masyarakat, melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), Sabtu (31/1/2026).

Laporan tersebut diajukan oleh Ngadenan dan Fredy Dwi Hendrawanto selaku ahli waris almarhum Tomo Wigeno, yang mengklaim hak atas sebidang tanah dan bangunan rumah yang telah ditempati keluarga mereka selama puluhan tahun. Pelaporan dilakukan dengan pendampingan Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang beserta jajaran pengurus, tim advokat dan paralegal, serta dukungan Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia (GAMAT-RI).

Laporan resmi tersebut diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng. Dalam keterangan kepada awak media, warga menyampaikan adanya permasalahan batas tanah yang dinilai tidak sesuai serta ancaman penggusuran terhadap rumah yang telah lama mereka huni.

Ketua Umum GJL GAMAT-RI, Riyanta, S.H., menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mendampingi masyarakat dalam menghadapi persoalan pertanahan melalui jalur hukum yang berlaku.

“Kami dari GJL GAMAT-RI terus bersinergi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan, khususnya kasus pertanahan. Untuk perkara ini, kami mendorong agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi tegaknya keadilan,” ujar Riyanta.

Sementara itu, Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, S.Pd., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menegaskan bahwa pelaporan ke Polda Jawa Tengah merupakan langkah awal untuk memperoleh kepastian hukum.

“Kami mendampingi klien untuk menempuh jalur hukum secara resmi. Harapannya, laporan ini dapat ditindaklanjuti secara transparan, termasuk melalui koordinasi dengan kepolisian, BPN, pemerintah daerah, hingga pemerintah kelurahan,” kata Sukindar.

Baca Juga  FERADI WPI Rutin Gelar Pendidikan Hukum dan Jurnalistik, Dorong Masyarakat Kuasai Literasi Hukum dan Peran Sosial Kontrol

Ia menambahkan bahwa pendampingan hukum juga membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme lain yang sah.

“Selain proses hukum, kami juga terbuka terhadap upaya mediasi agar diperoleh penyelesaian terbaik dan tidak menimbulkan konflik di kemudian hari,” tambahnya.

Dari pihak pelapor, Ngadenan selaku ahli waris menyampaikan harapannya atas laporan yang telah diajukan.

“Kami sudah menempati rumah dan tanah ini selama puluhan tahun. Kami berharap laporan ini dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga kami,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Fredy Dwi Hendrawanto, yang juga merupakan ahli waris almarhum Tomo Wigeno.

“Kami berterima kasih kepada tim kuasa hukum dan seluruh pihak yang telah mendampingi. Harapan kami, tanah dan rumah yang kami tempati dapat diproses sesuai aturan dan memperoleh kepastian hak,” kata Fredy.

Sengketa dan dugaan penyerobotan tanah masih menjadi persoalan yang kerap terjadi di sejumlah daerah. Pendampingan hukum oleh organisasi advokat dan lembaga masyarakat dinilai penting untuk memastikan hak-hak warga dapat diperjuangkan melalui jalur hukum yang sah serta mencegah potensi konflik di masyarakat. Pelaporan ke Polda Jateng menjadi tahapan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terkait.

Para pelapor berharap agar proses hukum dapat berjalan secara objektif dan menghasilkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang disengketakan, termasuk melalui mekanisme Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal.

Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip netralitas dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  Ratusan Pengemudi Ojek Online Gelar Aksi di Depan DPR RI, Tuntut Regulasi yang Adil

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *