Advokat Sampaikan Keberatan atas Prosedur Pengembalian Kendaraan di Polresta Yogyakarta

banner 468x60

KawanJariNews.com — Proses pelayanan hukum di Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta menjadi sorotan setelah kuasa hukum seorang warga berinisial A.J. menyampaikan keberatan atas prosedur pengembalian kendaraan milik kliennya yang berlangsung pada Rabu, 21 Januari 2026.

Peristiwa tersebut dialami A.J., pemilik kendaraan Toyota Calya 1.2 MT tahun 2021 berwarna silver metalik dengan nomor polisi H 1838 BV, yang tercatat atas namanya sesuai dokumen STNK. Berdasarkan keterangan kuasa hukum kepada media, kendaraan tersebut diketahui berada di lingkungan Polresta Yogyakarta setelah sebelumnya dihentikan di jalan oleh pihak yang mengaku mewakili perusahaan pembiayaan.

Kronologi Awal

Kuasa hukum A.J., Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, menjelaskan bahwa kliennya mendatangi Satreskrim Polresta Yogyakarta sekitar pukul 12.00 WIB untuk meminta kejelasan status kendaraannya.

“Klien kami datang sebagai pemilik sah kendaraan dan membawa dokumen lengkap, termasuk STNK,” ujar Donny Andretti saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Sebelum proses pemeriksaan dimulai, asisten advokat Dwi Agus Haryanto menyampaikan bahwa pihaknya sempat melakukan pencarian kendaraan di area parkir Polresta Yogyakarta, baik di dalam maupun di luar lingkungan kantor, namun tidak menemukan unit kendaraan tersebut.

Proses di Satreskrim

Menurut Donny Andretti, kliennya kemudian menjalani pemeriksaan dan menerima penjelasan dari penyidik bahwa kendaraan akan dikembalikan setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) selesai. Namun, dalam perjalanannya, muncul sejumlah persyaratan tambahan yang dipersoalkan oleh pihak kuasa hukum.

“Awalnya kami diminta menghadirkan pemilik sesuai STNK, dan itu sudah kami penuhi. Setelah itu muncul permintaan agar klien kami membawa surat keterangan pelunasan dari pihak pembiayaan,” jelas Donny.

Baca Juga  Putusan Pengadilan Pajak dan Maknanya: Retur Barang UMKM, Faktur Sederhana, dan Kepastian Hukum PPN

Permintaan tersebut, lanjutnya, dipandang tidak relevan karena pihak yang membawa kendaraan ke Polresta Yogyakarta sebelumnya diduga berasal dari pihak pembiayaan itu sendiri.

Dalam keterangannya, Donny Andretti juga menyampaikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-Undang Jaminan Fidusia, yang menurutnya menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela.

Penundaan dan Kehadiran Pihak Ketiga

Hingga sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, kendaraan belum juga diserahkan kepada A.J. Kuasa hukum menyebutkan bahwa penyidik menyampaikan alasan perlunya menghadirkan pihak pembiayaan terlebih dahulu sebelum pengembalian kendaraan dilakukan.

Dalam situasi tersebut, sejumlah orang yang diduga mewakili pihak pembiayaan hadir di lingkungan Satreskrim Polresta Yogyakarta. Kuasa hukum menyatakan bahwa kondisi ini menimbulkan ketegangan di dalam kantor polisi.

“Klien kami dalam kondisi kesehatan yang kurang baik dan harus menunggu cukup lama tanpa kepastian,” ujar Donny, merujuk pada kondisi A.J. yang disebut mengalami vertigo saat itu.

Sikap Kuasa Hukum

Donny Andretti menyampaikan bahwa dirinya menyatakan keberatan secara tegas dan menyampaikan rencana untuk melaporkan dugaan prosedur yang tidak profesional kepada Propam Mabes Polri dan Propam Polda DIY.  Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses tersebut sempat terjadi teguran dari salah satu petugas piket kepada dirinya terkait cara penyampaian keberatan, yang menurutnya perlu dicatat sebagai bagian dari evaluasi pelayanan hukum.

Tak lama setelah pernyataan tersebut disampaikan, kendaraan milik A.J. akhirnya dikembalikan oleh pihak Polresta Yogyakarta pada hari yang sama.

Respons dan Hak Jawab

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi KawanJariNews.com belum menerima keterangan resmi dari pihak Polresta Yogyakarta maupun dari pihak pembiayaan terkait kronologi dan prosedur pengembalian kendaraan tersebut. Redaksi telah mengirimkan permohonan wawancara tertulis kepada penyidik yang menangani perkara tersebut, dengan tembusan kepada Kapolresta Yogyakarta dan Kasi Humas Polresta Yogyakarta pada 22 Januari 2026. Namun, hingga saat ini redaksi belum menerima balasan resmi atas permohonan wawancara tertulis tersebut.

Baca Juga  Donny Andretti Dampingi Nurohim Laporkan Perkara Innova ke Bid Propam Polda Jateng

Redaksi menegaskan bahwa ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *