Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Kemenag Terus Dikembangkan, KPK Dalami Aliran Dana ke Sejumlah Pihak

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama Republik Indonesia. Penyidikan tersebut mencakup pendalaman aliran dana dan peran sejumlah pihak, baik dari internal kementerian maupun pihak eksternal, termasuk tokoh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama kini memasuki tahap pendalaman lanjutan oleh KPK. Dalam proses penyidikan, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abid Aziz sebagai tersangka.

Selain penetapan tersangka, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah Aizuddin Abdurrahman atau Gus Aiz, Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang dimintai keterangan pada 13 Januari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Aiz dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan informasi yang berkembang dari keterangan saksi lainnya.

Menurut KPK, pendalaman dilakukan untuk menelusuri dugaan adanya aliran dana yang diterima secara pribadi oleh pihak tertentu. KPK menegaskan bahwa dugaan tersebut tidak dikaitkan dengan institusi PBNU, melainkan menyasar tanggung jawab individual.

Menanggapi pemeriksaan tersebut, Gus Aiz membantah menerima dana terkait perkara kuota haji. Ia menyatakan tidak mengetahui adanya aliran dana ke rekening pribadinya dan menyerahkan sepenuhnya klarifikasi kepada pihak berwenang.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa Muzaki Kholis, Wakil Katib Syuriyah PWNU Jakarta, sebagai saksi pada 12 Januari 2026. Ia diduga memiliki peran sebagai perantara antara Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan pihak Kementerian Agama dalam distribusi kuota haji tambahan.

Baca Juga  Proses Hukum Dugaan Perampasan Pajero AD 1346 QP Bergulir di Polresta Surakarta dan Propam Polda Jateng

Dalam penyidikan, KPK mendalami kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuota tersebut diketahui dibagi secara proporsional antara haji reguler dan haji khusus dengan rasio 50:50, meskipun ketentuan yang berlaku mengatur pembagian 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian administratif dan berdampak pada ribuan calon jemaah haji reguler yang telah menunggu dalam antrean panjang. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah kebijakan tersebut diambil secara sah atau dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.

Dalam perkembangannya, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama serta pihak swasta, termasuk pelaku usaha jasa perjalanan ibadah haji dan umrah, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak pemberi maupun penerima dalam perkara ini.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menyatakan bahwa PBNU sebagai institusi tidak terlibat dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat individu yang memiliki afiliasi dengan organisasi, maka tanggung jawab hukum melekat secara pribadi dan tidak mewakili lembaga.

KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji masih terus berjalan dan terbuka terhadap pengembangan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Masyarakat diharapkan menunggu hasil resmi penyidikan dan menghormati asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *