Adv. Donny Andretti Dampingi Korban Dugaan Penggelapan STNK dan BPKB di Polres Klaten

banner 468x60

KawanJariNews.com – Klaten – Advokat/Pengacara Senior dan Kawakan Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. bersama tim penasihat hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI mendampingi korban dugaan tindak pidana penggelapan STNK dan BPKB dalam pengaduan resmi di Polres Klaten, Jawa Tengah, Senin (19 Januari 2026).

Pendampingan hukum tersebut diberikan kepada klien bernama Sri Subiyanti, S.E., yang melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB ke Polres Klaten.

Dalam pendampingan itu, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. didampingi Advokat Magang Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H., Basriyanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI, M. Arifin, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Umum III DPP FERADI WPI, serta G. Bagus Andaru, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. selaku Wasekjen Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia.

Tim penasihat hukum diterima oleh petugas Piket Reserse Kriminal Polres Klaten. Setelah menyerahkan berkas pengaduan, surat kuasa, serta alat bukti awal, korban juga dimintai keterangan singkat oleh petugas.

Pengaduan tersebut diterima secara resmi dan Polres Klaten menerbitkan Tanda Terima Pengaduan Nomor STPL/71/I/2026/ResKrim, yang ditandatangani oleh Bripka Feri Rosid Adi Nugroho, S.H., NRP 89030319, selaku Piket Reskrim Polres Klaten.

Pendampingan hukum ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum kepada korban serta memastikan proses penanganan laporan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan penggelapan dokumen kendaraan bermotor dinilai memiliki dampak hukum dan administratif yang merugikan korban, sehingga memerlukan penanganan aparat penegak hukum secara profesional dan transparan.

Dalam keterangannya, Donny Andretti menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan yang diberikan oleh jajaran Polres Klaten.

Baca Juga  FERADI WPI dan Kantor Hukum Subur Jaya Pati Lakukan Pendampingan Hukum Nasabah Bank BRI KCP Juwana

“Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas layanan Polres Klaten, khususnya Piket Reskrim, yang telah menerima dan memproses pengaduan klien kami secara profesional,” ujar Donny Andretti.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan wartawan yang hadir dan ikut mengawal proses pengaduan tersebut. Donny berharap fungsi kontrol sosial pers dapat terus berjalan dalam mengawal penegakan hukum.

“Saya juga meminta agar para pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia senantiasa mengawal perkara ini, karena wartawan memiliki fungsi kontrol sosial bagi penegakan hukum di Indonesia,” tambahnya.

Tim penasihat hukum menyatakan akan terus mendampingi korban dan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku hingga perkara memperoleh kejelasan hukum dari pihak kepolisian.

Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung prinsip netralitas dan keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *