KawanJariNews.com — Surabaya, 12 Januari 2026 — Perkembangan laporan pidana yang dikaitkan dengan komika sekaligus kreator konten Pandji Pragiwaksono kembali menjadi perhatian publik. Perbincangan mencuat seiring beredarnya informasi mengenai penyerahan barang berupa flashdisk kepada Polda Metro Jaya oleh pihak pelapor.
Dalam diskursus yang berkembang di ruang publik, flashdisk tersebut disebut-sebut memuat rekaman video yang bersumber dari tayangan platform streaming Netflix. Isu ini memunculkan pembahasan bukan hanya terkait substansi laporan, tetapi juga mengenai aspek prosedural, khususnya menyangkut cara perolehan bukti digital.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi yang disampaikan secara terbuka oleh pihak kepolisian mengenai isi flashdisk tersebut maupun proses perolehan rekaman yang dimaksud.
Layanan Berbayar dan Perlindungan Hak Cipta
Netflix diketahui merupakan layanan streaming berbasis langganan berbayar. Konten yang tersedia di dalamnya berada dalam lingkup ketentuan penggunaan serta perlindungan hukum hak cipta yang berlaku.
Sejumlah kalangan menilai, apabila benar bukti yang diserahkan berasal dari perekaman konten berbayar, maka terdapat ruang diskusi hukum terkait prosedur penggandaan konten. Namun demikian, penilaian tersebut masih bersifat umum dan akademik, mengingat fakta dan kronologi perolehan bukti belum dijelaskan secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Pandangan Akademik: Cara Perolehan Bukti Jadi Perhatian
Menanggapi isu tersebut, Advokat Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP menyampaikan pandangan akademiknya mengenai pentingnya aspek prosedural dalam pembuktian pidana.
“Dalam perkara pidana, alat bukti tidak hanya dinilai dari isinya, tetapi juga dari cara memperolehnya. Proses perolehan bukti merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penilaian pembuktian,” ujarnya saat dimintai tanggapan.
Ia menambahkan, ketika bukti diduga berkaitan dengan platform berbayar, maka terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu dicermati secara hati-hati, termasuk ketentuan hak cipta. Namun, menurutnya, penerapan aspek tersebut sepenuhnya bergantung pada fakta konkret dan penilaian aparat penegak hukum.
Prinsip Hukum dalam Diskursus Publik
Dalam konteks pembahasan akademik, Yulianto juga mengaitkan isu ini dengan prinsip hukum yang dikenal dalam kajian hukum, yakni ex injuria jus non oritur, yang secara umum dipahami sebagai prinsip bahwa suatu hak tidak seharusnya lahir dari perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Menurutnya, prinsip tersebut kerap dijadikan rujukan dalam diskursus hukum untuk membahas kualitas dan legitimasi suatu tindakan, termasuk dalam konteks pembuktian. Meski demikian, ia menegaskan bahwa prinsip tersebut bukan merupakan kesimpulan atas perkara yang sedang berjalan, melainkan bagian dari kajian teoritis.
“Penilaian mengenai sah atau tidaknya alat bukti tetap berada pada kewenangan penyidik dan hakim. Masyarakat diharapkan tidak menarik kesimpulan sendiri sebelum adanya proses hukum yang tuntas,” jelasnya.
Kepolisian Belum Sampaikan Keterangan Resmi
Sampai berita ini ditulis, Polda Metro Jaya belum menyampaikan pernyataan resmi terkait kedudukan flashdisk tersebut dalam proses penyelidikan atau penyidikan, termasuk apakah digunakan sebagai alat bukti utama atau pendukung.
KawanJariNews.com masih berupaya meminta keterangan dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait lainnya guna memperoleh informasi yang berimbang.
Penegasan Redaksi: Pemberitaan ini disusun dengan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan kesalahan pihak mana pun. Seluruh pandangan yang dimuat merupakan bagian dari diskursus publik dan akademik, serta tidak menggantikan proses dan penilaian hukum yang sedang berjalan.













