Sengketa Ijazah Berakhir Damai, Eko Wahyu Pramono Cabut Gugatan di PTUN Surabaya

banner 468x60

KawanJariNews.com  — Sengketa Tata Usaha Negara terkait penerbitan ijazah dan transkrip nilai antara Eko Wahyu Pramono dan Politeknik Negeri Jember resmi berakhir setelah Eko mencabut gugatan yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan Nomor Perkara 156/G/2025/PTUN.SBY. Pencabutan gugatan dilakukan menyusul adanya penyelesaian administratif dari pihak kampus.

Pencabutan gugatan tersebut disampaikan secara resmi kepada Ketua PTUN Surabaya pada Senin, 5 Januari 2026. Keputusan tersebut diambil setelah Politeknik Negeri Jember melakukan tindak lanjut administratif yang dinilai telah menjawab pokok permasalahan yang sebelumnya menjadi objek sengketa.

Tindak Lanjut Administratif Jadi Dasar Penyelesaian

Penyelesaian perkara ini terjadi setelah diterbitkannya kebijakan administratif oleh Politeknik Negeri Jember sebagai hasil konsultasi dan arahan dari Biro Hukum, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, serta Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Berdasarkan hasil telaah akademik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihak kampus menyatakan bahwa pengajuan ijazah dan transkrip nilai atas nama Eko Wahyu Pramono dapat diproses sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Surat Direktur Tegaskan Keputusan Akademik

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Direktur Politeknik Negeri Jember Nomor 22256/PL17/EP/2025 tertanggal 31 Desember 2025 tentang Penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai. Dalam surat yang sama juga ditegaskan bahwa Surat Wakil Direktur Bidang Akademik Nomor 17982/PL17/EP/2025 tertanggal 17 Oktober 2025 dinyatakan tidak berlaku.

Terbitnya surat tersebut secara administratif mengakhiri polemik penerbitan ijazah dan transkrip nilai yang sebelumnya menjadi dasar pengajuan gugatan Tata Usaha Negara.

Objek Sengketa Dinyatakan Gugur

Menanggapi perkembangan tersebut, Eko Wahyu Pramono menyatakan bahwa dengan diterbitkannya surat Direktur Politeknik Negeri Jember, objek sengketa Tata Usaha Negara telah gugur sehingga tidak lagi terdapat dasar hukum untuk melanjutkan proses persidangan.

Baca Juga  Restitusi Pajak Tanpa Pemeriksaan, Ini Syarat dan Situasi yang Diatur dalam PMK 81/2024

“Dengan adanya surat tersebut, pokok sengketa yang saya ajukan telah diselesaikan secara administratif. Oleh karena itu, tidak ada lagi dasar hukum untuk melanjutkan proses persidangan,” ujar Eko Wahyu Pramono.

Ia menambahkan bahwa pencabutan gugatan dilakukan sebagai bentuk itikad baik serta penghormatan terhadap asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Apresiasi kepada Kampus dan Kementerian

Dalam pernyataannya, Eko Wahyu Pramono menyampaikan apresiasi kepada Direktur Politeknik Negeri Jember beserta seluruh jajaran pimpinan dan unit terkait atas langkah korektif administratif yang telah dilakukan.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Direktur Politeknik Negeri Jember beserta seluruh jajaran pimpinan dan unit terkait yang telah menindaklanjuti persoalan ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada Biro Hukum, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, serta Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi atas arahan, pendampingan, dan telaah akademik yang menjadi dasar penyelesaian administrasi tersebut.

Menurut Eko, penyelesaian sengketa ini mencerminkan komitmen institusi pendidikan tinggi dan kementerian terkait dalam menjunjung kepastian hukum, akuntabilitas administrasi, serta perlindungan hak mahasiswa. Ia menilai penyelesaian di luar pengadilan ini sebagai contoh bahwa sengketa administrasi pendidikan dapat diselesaikan secara dialogis dan profesional tanpa harus berujung pada proses litigasi.

Perkara Tidak Dilanjutkan ke Pokok Sengketa

Dengan pencabutan gugatan tersebut, perkara Tata Usaha Negara Nomor 156/G/2025/PTUN.SBY tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Pengadilan selanjutnya akan menindaklanjuti pencabutan gugatan sesuai dengan ketentuan hukum acara peradilan tata usaha negara yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *