Roy Suryo Laporkan AA dan JS ke Polda Metro Jaya Terkait Ijaza Jokowi

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025 – Roy Suryo bersama tim advokasi resmi melaporkan sejumlah individu ke Polda Metro Jaya atas penyebaran dokumen elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, setelah menemukan indikasi manipulasi digital yang mereka nilai dapat menyesatkan publik.

Roy Suryo menegaskan bahwa laporan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.“Kami melaporkan dugaan tindak pidana ini karena ada bukti awal yang menunjukkan dokumen tersebut telah dimanipulasi. Semua warga negara, termasuk dalam kasus sensitif seperti ini, harus diperlakukan adil di mata hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pelaporan dilakukan untuk meluruskan informasi yang beredar di publik.“Banyak klaim di media yang tidak sesuai fakta. Kami berkewajiban meluruskan dengan bukti visual dan digital yang sudah kami pegang,” katanya.

Roy Suryo menjelaskan dua peristiwa utama yang menjadi dasar laporan.“Pada 19 November, salah satu figur publik menampilkan dokumen yang diklaim sebagai scan asli ijazah Presiden ke-7. Lalu pada 25 November, dokumen itu kembali diperlihatkan bersama seseorang yang mengaku ahli digital forensic,” tuturnya.

Menurutnya, peredaran dokumen tersebut tidak sah secara hukum.“Dokumen asli saat ini berada di penyidik Polda Metro Jaya sebagai barang bukti. Tidak boleh ada pihak mana pun yang mengedarkan atau mengklaim memiliki scan aslinya,” tambahnya.

Dalam pemaparannya, Roy Suryo menunjukkan adanya tanda-tanda rekayasa digital pada dokumen yang ditampilkan.“Hasil analisis histogram jelas menunjukkan editing. Beberapa garis koreksi sangat terlihat, dan logo UGM pada dokumen itu juga berbeda dengan versi aslinya,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa temuan tersebut memperlihatkan bahwa dokumen tidak autentik.“Ini bukan dokumen asli. Ada watermark, emboss, dan elemen visual lain yang secara historis maupun teknis tidak sesuai. Ini bentuk pemalsuan,” tegasnya.

Baca Juga  Kejati DKI Geledah Kantor Kementerian PUPR, Sita Dokumen dan Perangkat Elektronik Terkait Dugaan Korupsi

Roy Suryo menilai tindakan manipulasi dan penyebaran dokumen elektronik tersebut masuk kategori tindak pidana dalam UU ITE.“Pemalsuan dokumen elektronik itu tindak pidana umum. Artinya polisi tidak perlu menunggu aduan. Dengan bukti permulaan yang kuat, penyidik wajib memprosesnya,” terangnya.

Ia juga menyoroti proses penanganan kasus yang menurutnya tidak konsisten.“Ada ketidakprofesionalan dalam penanganan. Temuan-temuan penting justru diabaikan. Ini yang kami kritisi,” kata Roy.

Roy Suryo mengungkapkan bahwa ia menyaksikan langsung kejadian pada 25 November 2025.“Saya hadir di lokasi. Saya lihat sendiri dokumen yang diserahkan dan kemudian dianalisis. Dari sana sangat jelas dokumen itu sudah direkayasa,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan peran saksi lain.“Ada Pak Rustam Effendi yang siap memberikan keterangan resmi. Beliau melihat langsung materi dokumen yang dipresentasikan dan menyatakan itu bukan dokumen asli,” ucapnya.

Roy turut menyinggung pihak yang mengaku ahli digital forensic.“Ada klaim dari seseorang yang menyebut dirinya ahli, tetapi justru membocorkan data rahasia dan melakukan analisis yang tidak profesional,” tegasnya.

Roy Suryo menekankan perlunya penegakan hukum yang tidak memihak.“Kami datang untuk mencari keadilan. Prinsip equality before the law harus dijunjung. Semua pihak, termasuk yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetap punya hak pembelaan,” ujarnya.

Ia meminta penyidik bekerja sesuai prosedur.“Kami hanya ingin proses hukum berjalan benar, profesional, dan transparan. Barang bukti yang kini disita harus dijaga sesuai aturan,” katanya.

Kasus ini muncul di tengah polemik publik terkait dokumen ijazah Jokowi yang memunculkan perdebatan luas. Dengan bukti visual, digital, serta keterangan saksi, pelaporan ini menjadi langkah hukum yang menurut tim advokasi diperlukan untuk menjaga integritas proses penyidikan dan mencegah penyebaran informasi yang tidak akurat.

Baca Juga  Kasus Dugaan Perampasan Pajero di Surakarta Masuk Tahap Pemeriksaan di Polresta

Menutup keterangannya, Roy Suryo menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum.“Kami siap hadir kapan pun dibutuhkan sebagai saksi maupun ahli. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai kebenaran terungkap sepenuhnya,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *