Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI Dampingi Korban Dugaan Penipuan Cek Kosong di Polda Metro Jaya

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta, 25 November 2025 — Tim Subur Jaya Lawfirm bersama perwakilan FERADI WPI mendampingi seorang korban dalam proses pelaporan dugaan tindak pidana penipuan menggunakan cek kosong yang diatur dalam Pasal 378 KUHP di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Pendampingan dilakukan secara langsung di ruang pelayanan pengaduan pada Selasa (25/11/2025).

Perkara tersebut dilaporkan setelah korban mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp5 miliar. Upaya somasi dan mediasi sebelumnya telah dilakukan oleh tim hukum kepada pihak terduga pelaku, namun tidak menghasilkan penyelesaian, sehingga korban memutuskan membuat laporan resmi ke penegak hukum.

Pasal 378 KUHP mengatur mengenai penipuan, yakni tindakan menggerakkan orang untuk menyerahkan barang, memberikan hutang, atau menghapuskan piutang melalui tipu muslihat, nama palsu, martabat palsu, atau rangkaian kebohongan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Advokat David Yuwono, S.H., M.H., S.E., M.M., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang turut hadir mendampingi korban, menyampaikan bahwa pihaknya telah diminta kembali hadir pekan depan untuk melanjutkan proses administrasi dan pemeriksaan awal.

“Senin depan kami diminta kembali oleh petugas yang menerima aduan untuk menindaklanjuti berkas yang sudah kami serahkan hari ini,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang menyampaikan apresiasi atas respons Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap laporan tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polda Metro Jaya, khususnya Ditreskrimum, karena aduan kami diterima dengan baik dan kami mendapatkan tanda terima resmi,” ungkapnya.

Selain tim advokat, kegiatan pendampingan juga diikuti oleh tujuh peserta magang dari FERADI WPI. Ketua Tim Magang, Wilma Sribayu, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., mengungkapkan rasa terima kasih atas kesempatan mengikuti proses pendampingan hukum secara langsung.

Baca Juga  KSPPS Dinar Mulia Tunjuk Advokat Donny Andretti sebagai Kuasa Hukum dan Ketua Tim Penanganan Dana Nasabah

“Terima kasih kepada Bapak Donny Andretti selaku Ketua Umum FERADI WPI karena saya dan rekan-rekan magang mendapat kesempatan ikut serta belajar pendampingan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Usai proses pelaporan, rombongan Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI melanjutkan kegiatan dengan makan siang bersama di salah satu restoran di kawasan Pacific Place Mall, Jakarta Selatan.

Ketua Umum FERADI WPI yang juga Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Advokat Donny Andretti, menyampaikan harapan agar proses hukum dapat memberikan perlindungan dan keadilan bagi klien.

“Puji syukur kepada Tuhan karena seluruh proses pelaporan berjalan lancar. Harapan kami, keadilan dapat diperoleh bagi korban atau klien kami,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *