Advokat Prija Maxy Theozipa Dampingi Korban Dugaan Pemalsuan Surat 263 KUHP di Polda Jateng

banner 468x60

KawanJariNews.com – Semarang, 19 November 2025 – Advokat Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., selaku Bendahara Umum DPP FERADI WPI, mendampingi seorang korban dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP saat membuat laporan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah, Selasa (18/11/2025) di Semarang.

Korban melaporkan dugaan pencatutan nama dan tanda tangan yang dilakukan oleh dua orang terduga pelaku. Kedua orang tersebut menggunakan identitas korban untuk mengirim surat kepada salah satu pemilik tower di wilayah Jawa Tengah. Isi surat itu diduga mengarah pada upaya pemerasan serta terkesan mencari-cari kesalahan pihak pemilik tower.

Akibat surat tersebut, korban menerima undangan mediasi dari pihak kelurahan di lokasi berdirinya tower. Korban menyatakan tidak pernah memberikan kuasa, persetujuan, maupun keterlibatan dalam pengiriman surat itu.

Tindakan pencatutan identitas dianggap sangat merugikan korban, baik terkait nama baik maupun ketenangan dirinya. Korban menegaskan bahwa seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya.

Perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ketentuan pasal itu mengatur ancaman pidana bagi pihak yang membuat, memalsukan, atau menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Didampingi Advokat Prija Maxy Theozipa, korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jateng untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dua orang diduga sebagai pelaku, berinisial S dan R, disebut telah mengakui perbuatannya kepada korban. Korban juga menyampaikan bahwa terdapat saksi yang mengetahui kejadian tersebut, sehingga alamat para terduga pelaku telah berhasil diidentifikasi.

Kasus dugaan pemalsuan surat ini menjadi perhatian karena menyangkut penyalahgunaan identitas yang dapat menimbulkan kerugian hukum dan sosial bagi individu yang dicatut. Pemalsuan dokumen kerap memunculkan potensi konflik antara pihak-pihak yang dirugikan dengan pihak yang disebutkan dalam surat, termasuk institusi maupun perusahaan yang menerima dokumen tersebut. Penanganan hukum terhadap peristiwa semacam ini penting guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap data pribadi serta identitas seseorang.

Baca Juga  Kantor Hukum FERADI WPI DPC Kota Semarang Berikan Penjelasan Hukum Terkait SP3 dan Proses Lelang Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

Advokat Prija Maxy Theozipa menyampaikan bahwa pendampingan hukum akan dilakukan secara maksimal agar laporan ini dapat ditangani sesuai prosedur dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyusun pemberitaan secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *