DJP Klarifikasi SP2DK Rp2,9 Miliar untuk Tukang Jahit Pekalongan

banner 468x60

kawanjarinews.com – Pekalongan, 11 Agustus 2025 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan terkait kasus tukang jahit di Pekalongan, Jawa Tengah, yang mendadak menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dengan transaksi senilai Rp 2,9 miliar. Surat tersebut memiliki Nomor Surat: S-00322/P2DKE-CT/KPP.1002/2025 dan dikirimkan via pos pada tanggal 1 Juli 2025, dengan tanggal surat tertera 26 Juni 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait peristiwa tersebut.

Berdasarkan keterangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan, Subandi, pegawai KPP memang mendatangi rumah tukang jahit bernama Ismanto tersebut dengan membawa surat tugas resmi.

“Kepala KPP Pratama Pekalongan menegaskan bahwa kedatangan pegawai KPP bukan untuk menagih, melainkan untuk memverifikasi data yang ada di sistem DJP,” ujar Rosmauli.

DJP kemudian memastikan apakah transaksi yang tercatat benar-benar dilakukan oleh Ismanto. Langkah tersebut, menurut Rosmauli, adalah prosedur standar yang biasa dilakukan oleh DJP dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ismanto mengakui bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam dokumen tersebut adalah miliknya, namun ia membantah telah melakukan transaksi yang tercatat.

Oleh karena itu, DJP berencana untuk menyelidiki lebih lanjut dan mencari tahu pihak yang sebenarnya melakukan transaksi senilai Rp 2,9 miliar tersebut.

“DJP akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan identitas ini dan melakukan penelitian terhadap pihak-pihak yang sesungguhnya melakukan transaksi ini,” kata Rosmauli.

Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP, seorang konsultan pajak, menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan dalam menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama NIK, yang dapat disalahgunakan pihak lain.

“Sebagai wajib pajak, kita harus lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pribadi agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. DJP juga perlu memastikan bahwa prosedur verifikasi data dilakukan secara transparan untuk menghindari potensi kesalahan administrasi,” ujar Yulianto.

DJP mengimbau masyarakat agar tidak meminjamkan dokumen pribadi kepada pihak lain dan segera melakukan klarifikasi ke kantor pajak jika menerima surat yang meragukan, guna menghindari kesalahpahaman.

Baca juga: Senpai Muhamad Harun Sutopo Terpilih sebagai Ketua Umum PERKEMI Jawa Tengah Masa Bakti 2025–2029

Baca juga: Pedagang Pasar Barito Tolak Relokasi untuk Proyek Taman Bendera Pusaka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *