Penumpang Lion Air yang Mengaku Membawa Bom Resmi Jadi Tersangka

banner 468x60

kawanjarinews.com – Tangerang, 5 Agustus 2025 — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta menetapkan seorang penumpang maskapai Lion Air berinisial H (42), asal Pematang Siantar, sebagai tersangka usai membuat pernyataan palsu bahwa dirinya membawa bom di dalam pesawat.

Insiden ini bermula ketika H secara spontan menyebut membawa bom saat berada di dalam pesawat Lion Air. Pernyataan tersebut menimbulkan kepanikan penumpang lain dan mengancam keselamatan penerbangan.

Kejadian berlangsung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, saat pesawat Lion Air bersiap untuk melakukan penerbangan reguler.

Peristiwa ini dilaporkan pada awal Agustus 2025, sesaat sebelum jadwal keberangkatan pesawat.

Tersangka berinisial H, seorang pria berusia 42 tahun, yang kini tengah menjalani proses hukum. Ia diduga mengalami tekanan psikologis dan kelelahan akibat intensitas perjalanan udara.

Berdasarkan keterangan penyidik, H menyampaikan ucapan tersebut karena merasa kesal atas kondisi penerbangannya serta faktor psikologis yang tidak stabil. Namun, aparat menegaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa membenarkan tindakan yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta langsung melakukan pemeriksaan intensif dan menetapkan H sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman pidana hingga delapan tahun penjara.

“Pernyataan bohong terkait ancaman bom di pesawat bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Hal ini mengancam keselamatan penerbangan dan menimbulkan keresahan,” tegas perwakilan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif dan kondisi psikologis tersangka. Sementara itu, pihak maskapai memastikan penerbangan kembali berlangsung dengan aman setelah situasi terkendali.

Baca juga: Kereta Commuter Line Anjlok di Stasiun Jakarta Kota, Penumpang Dievakuasi Selamat

Baca juga: Kebakaran Ruko di Mangga 2 Square, 12 Unit Damkar Dikerahkan

Baca Juga  M. Umar Bin Abu Tholib Teken Kuasa PK di Rutan Sukadana, Tim Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI Kawal Langsung Proses Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *