Advokat John Sambo Dampingi Warga Laporkan Dugaan Perampasan oleh Oknum Diduga Pegawai BRI Brondong

banner 468x60

kawanjarinews.com – Lamongan – Jawa Timur, 15 Juli 2025 – Seorang warga asal Kabupaten Lamongan, Moh. Syahrul Faizin, secara resmi melaporkan dugaan perampasan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh oknum terduga pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Brondong ke Polresta Lamongan. Advokat John Sambo, S.H., M.H., mendampingi pelapor dalam proses tersebut dan menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap hukum pidana.

Menurut John Sambo, peristiwa tersebut bermula pada Oktober 2024, ketika pelapor didatangi oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai BRI Brondong dan mengambil paksa sepeda motor miliknya. Motor tersebut, menurut keterangan pelapor, bukanlah objek jaminan atau agunan di BRI, namun tetap dibawa secara paksa oleh pihak yang bersangkutan.

“Ini bukan hanya pelanggaran etika dan prosedur perbankan, tapi telah masuk ke ranah pidana. Jika obyek yang disita bukan jaminan dan tidak melalui proses pengadilan, maka itu murni masuk dalam kategori dugaan perampasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP,” tegas John Sambo di depan kantor SPKT Pidum Unit II Polresta Lamongan, Selasa (15/7/2025).

John Sambo yang juga merupakan praktisi hukum dari FERADI WPI Advokat dan Paralegal serta pendiri Law Firm John Sambo & Partners, menegaskan bahwa tidak ada satu pun aturan hukum di Indonesia yang memberikan wewenang eksekusi atau pengambilan barang secara sepihak oleh pegawai bank, tanpa adanya proses hukum yang sah.

Ia mendorong pihak kepolisian untuk segera melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. “Aparat penegak hukum harus tegas. Tidak boleh ragu dalam menindak oknum yang diduga melanggar hukum, apalagi menyangkut perlindungan terhadap konsumen,” tegasnya.

Lebih jauh, John Sambo juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami peristiwa serupa. Menurutnya, tindakan semacam itu berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak dilawan secara hukum.

Baca Juga  Pemkab Pati Naikkan Tarif PBB-P2 hingga 250 Persen, Praktisi Pajak Soroti Transparansi Perhitungan

“Jika masyarakat mengalami penarikan kendaraan yang tidak sah, apalagi bukan merupakan objek agunan, jangan diam. Itu bisa diproses secara pidana. Kami di FERADI WPI serta John Sambo & Partners siap memberikan pendampingan hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, pihak BRI Brondong belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini. Tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak bank untuk memperoleh klarifikasi dan keterangan yang berimbang.

Baca juga: Asisten Rumah Tangga di Tangsel Curi Motor dan Perhiasan Majikan, Polisi Tangkap Pasutri Pelaku

Baca juga: FERADI WPI dan Universitas Karya Husada Resmi Buka Program S1 Ilmu Hukum: Fleksibel, Terjangkau, dan Siap Cetak Praktisi Hukum Profesional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *