57 Warga Bekasi Tertipu Penjualan Kontrakan Murah di Facebook, Kerugian Capai Rp4,8 Miliar

banner 468x60

kawanjarinews.com — Sedikitnya 57 warga Kota Bekasi, Jawa Barat, menjadi korban dugaan penipuan jual beli rumah kontrakan yang diiklankan secara daring melalui media sosial Facebook. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,8 miliar, setelah para korban membayar lunas kontrakan yang belakangan diketahui bukan milik pelaku.

Puluhan korban mengaku tergiur dengan iklan rumah kontrakan yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran, yakni antara Rp60 juta hingga Rp70 juta per unit. Transaksi dilakukan secara pribadi, tanpa keterlibatan notaris atau pengurus lingkungan. Para pembeli dijanjikan surat girik sebagai tanda kepemilikan, dan pelaku menyatakan bahwa proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) akan segera dilakukan.

Namun setelah pembayaran diselesaikan, para korban tidak kunjung menerima surat resmi kepemilikan, bahkan bangunan kontrakan justru dirobohkan oleh pemilik aslinya, yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

Hingga saat ini, identitas pelaku telah diketahui oleh para korban, namun belum disebutkan secara resmi oleh pihak kepolisian. Pelaku diduga melakukan modus penipuan dengan cara menjual unit kontrakan yang sama kepada banyak orang, menggunakan media sosial sebagai saluran utama promosi. Dalam beberapa kasus, pembayaran dilakukan melalui rekening atas nama anak pelaku.

Salah satu korban, menceritakan bahwa ia telah membayar Rp135 juta untuk dua unit kontrakan dan satu kios. Ia hanya menerima fotokopi surat dan janji-janji yang tidak ditepati.

Penipuan ini terjadi di wilayah RW 11, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, dan berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2024. Sejumlah korban mulai menyadari kejanggalan setelah menunggu berbulan-bulan tanpa kejelasan. Kecurigaan memuncak saat bangunan yang mereka beli dirobohkan oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik sah.

Para korban telah membentuk kelompok untuk mengoordinasikan upaya hukum. Mereka secara resmi telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kota, dan berharap proses hukum segera berjalan. Harapan utama para korban adalah mendapatkan keadilan, baik melalui pengembalian dana maupun hukuman pidana terhadap pelaku.

Baca Juga  Polisi Sebut Belum Ada Sipil Terlibat, TAUD Ungkap Dugaan Keterlibatan Sipil dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

“Kami tidak bisa tinggal diam. Uang kami hilang, rumah tidak ada, bangunan malah diratakan. Kalau tidak bisa diganti, kami minta pelaku dihukum berat supaya tidak menipu orang lain lagi,” tegas salah satu korban lainnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran properti murah di media sosial, terlebih jika tidak didukung dengan dokumen legal yang sah. Proses transaksi properti seharusnya dilakukan melalui jalur hukum yang jelas, melibatkan notaris, serta verifikasi status kepemilikan secara resmi di kantor pertanahan.

Pihak kepolisian diharapkan dapat bergerak cepat untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan memberikan keadilan kepada para korban. Sementara itu, warga diminta untuk lebih berhati-hati dan cermat dalam melakukan transaksi properti, khususnya yang dilakukan secara daring.

Baca juga: Protes Warga Pamulang atas Jalur Domisili di PPDB SMA Negeri 3 Tangsel: Puluhan Anak Gagal Masuk Sekolah Negeri

Baca juga: RRI Surabaya Gelar Podcast “Pajak Kita, Masa Depan Bangsa” Peringati Hari Pajak Nasional 2025

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *