PPATK Ungkap Ratusan Ribu Penerima Bansos Terlibat Judi Online, Pemerintah Evaluasi Sistem Penyaluran

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 6 Juli 2025 — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos). Berdasarkan pemberitaan yang ditayangkan oleh iNews TV, sebanyak 571.410 penerima bansos pada tahun 2024 tercatat sebagai pemain aktif judi online dengan total transaksi mencapai hampir Rp1 triliun, hanya dari satu bank penyalur.

Temuan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai efektivitas sistem verifikasi dan pengawasan penyaluran bansos yang dikelola pemerintah.

PPATK mengidentifikasi bahwa dana bansos yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat miskin justru dipakai untuk kegiatan ilegal berupa judi online. Aktivitas ini bukan hanya bentuk penyimpangan administrasi, tetapi telah menjurus pada penyalahgunaan fasilitas negara.

Dalam laporan yang disampaikan melalui tayangan TV One, PPATK mengungkap bahwa dari 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos yang dicocokkan dengan 9,7 juta NIK pemain judi online, ditemukan lebih dari 571.000 orang terlibat. Mereka tercatat melakukan lebih dari 7,5 juta transaksi dengan total nilai deposit mencapai Rp957 miliar.

Menteri Sosial Saifulah Yusuf mengonfirmasi kebenaran data tersebut dan menyebutkan bahwa pemerintah telah mengoreksi data terhadap 1,9 juta penerima bansos, serta mempertimbangkan pencabutan hak penerima yang menyalahgunakan bantuan untuk aktivitas terlarang.

Data tersebut diperoleh sepanjang tahun 2024 dan diumumkan pada pertengahan 2025. Temuan ini berasal dari penelusuran satu bank penyalur, namun PPATK memperkirakan jumlah sebenarnya jauh lebih besar jika investigasi diperluas ke bank-bank lain.

PPATK dan Kementerian Sosial menyoroti lemahnya verifikasi dan pembaruan data penerima bansos. Banyak rekening yang tidak aktif, tidak layak, atau bahkan digunakan oleh pihak ketiga. Selain itu, rendahnya literasi keuangan penerima bansos juga menjadi penyebab penyalahgunaan dana bantuan.

Baca Juga  PPATK Siap Blokir E-Wallet Terlibat Judi Online, Masyarakat Minta Kebijakan Tepat Sasaran

Presiden RI telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang penggunaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai satu-satunya acuan data penerima bansos di seluruh kementerian dan lembaga.

Kementerian Sosial saat ini mengelola anggaran bansos sekitar Rp78 triliun untuk lebih dari 20 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Pada awal penerapan sistem DTSEN di triwulan kedua 2025, lebih dari 3 juta penerima mengalami gangguan pencairan akibat ketidaksesuaian data. Hingga kini, masih terdapat sekitar 300.000 KPM yang belum menerima bantuan karena kendala administrasi.

Untuk menindaklanjuti temuan ini, nomor rekening penerima bansos telah diserahkan kepada PPATK untuk dilacak lebih jauh. Temuan awal tersebut menjadi bahan evaluasi kebijakan agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan.

Pendapat Pengamat dan Saran Perbaikan

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyebut fenomena ini “miris” dan menggarisbawahi dua hal penting:

  • Verifikasi Rekening: Pemerintah harus menelusuri kembali validitas rekening penerima, termasuk rekening dorman yang berpotensi disalahgunakan.
  • Peran Pendamping PKH: Fungsi pengawasan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) perlu diperkuat agar dana benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok.

Ia juga menekankan perlunya:

  • Koordinasi antarlembaga yang lebih kuat
  • Saluran pengaduan publik untuk melaporkan penyalahgunaan bansos
  • Edukasi masyarakat melalui RT/RW

Penguatan kewenangan PPATK yang saat ini hanya memiliki fungsi pemetaan dan pelaporan, belum bisa melakukan investigasi langsung.

Langkah Selanjutnya

Kementerian Sosial bersama PPATK akan terus melakukan evaluasi dan penertiban data. Penggunaan data tunggal DTSEN diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mencegah penerima ganda, fiktif, atau tidak layak. Selain itu, pemerintah membuka ruang evaluasi terhadap lama penerimaan bansos, di mana ditemukan penerima yang telah mendapatkan bantuan selama lebih dari satu dekade tanpa pembaruan status sosial ekonomi.

Baca Juga  IWPI: "Pemotongan Dana Pusat Tanpa Strategi Mitigasi Berkeadilan Berpotensi Picu Ketegangan Sosial" – Pati Jadi Contoh Nyata

Rencana ke depan termasuk kemungkinan mencabut hak penerima yang terbukti menyalahgunakan dana bantuan, memperkuat pengawasan lapangan, serta mengembangkan sistem pelaporan dan edukasi masyarakat secara menyeluruh. (Sumber: TV One).

Baca juga: Banjir Landa Jakarta Timur Dan Selatan: Warga Mengungsi, Pemerintah Lakukan Penanganan Darurat

Baca juga: Hujan Lebat Picu Genangan di Sejumlah Titik Jabodetabek, Lalu Lintas Tersendat di Beberapa Ruas Jalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *