Mahesa Dhio Syahputra Ungkap Potret Buram Kekerasan Debt Collector dalam Penelitian Ilmiahnya

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 19 Januari 2025 – Kasus kekerasan yang melibatkan debt collector terhadap seorang pengacara, yang terungkap dalam artikel berita di radarpena.disway.id beberapa waktu lalu, telah menggugah banyak pihak. Mahesa Dhio Syahputra, paralegal di Firma Hukum Subur Jaya & Rekan Feradi WPI dan mahasiswa semester akhir di Universitas Muhammadiyah Magelang, mengangkatnya dalam sebuah artikel ilmiah berjudul “Premanisme Berkedok Penagihan Potret Buram Kekerasan Oleh Oknum Debt Collector Terhadap  Seorang Pengacara”. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus untuk menganalisis tindakan kekerasan yang terjadi dalam proses penagihan utang.

Dalam wawancara secara online melalui telepon dan pesan WhatsApp dengan jurnalis kawanjarinews.com, Mahesa menuturkan, “Saya mengangkat kasus ini karena menurut saya, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector ini benar-benar mencerminkan lemahnya perlindungan hukum di negara kita, terutama terhadap hak asasi manusia. Lebih lagi, ketika korban adalah seorang pengacara, yang dalam menjalankan tugasnya harusnya mendapat perlindungan hukum penuh, hal ini sangat mencoreng martabat profesi hukum. Sebagai mahasiswa hukum, saya merasa ini bukan sekadar kasus biasa, tapi masalah besar yang menunjukkan bagaimana regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum di bidang ini masih sangat lemah.” tuturnya

Lebih lanjut, Mahesa juga menambahkan, “Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum pidana, tapi juga merendahkan martabat pengacara yang perannya sangat penting dalam memperjuangkan keadilan. Seorang pengacara harus bisa menjalankan tugasnya tanpa ancaman, intimidasi, apalagi kekerasan fisik. Kalau hal seperti ini terus dibiarkan, bukan hanya sistem hukum yang lemah, tapi juga rasa keadilan masyarakat bisa runtuh.” tambahnya

Ketika ditanya mengenai harapannya, Mahesa berharap akan ada perubahan nyata dalam regulasi yang mengatur debt collector. “Ke depannya, saya ingin melihat ada perubahan nyata dalam regulasi, khususnya aturan dan pengawasan terhadap debt collector. Harus ada aturan yang lebih tegas, pengawasan yang lebih ketat dari lembaga seperti OJK, dan yang paling penting, penegakan hukum yang benar-benar adil. Pelaku kekerasan harus dihukum berat supaya ada efek jera, dan perusahaan yang mempekerjakan mereka juga harus ikut bertanggung jawab.”

Baca Juga  Muhammadiyah Resmi Lebaran Hari Ini, Idul Fitri 1447 H Jatuh Jumat 20 Maret 2026

Mahesa juga menanggapi dampak sosial dan psikologis yang dialami korban. “Dampaknya sangat besar. Secara sosial, korban bisa kehilangan rasa percaya diri dan dihormati dalam profesinya. Secara psikologis, korban mungkin mengalami trauma yang memengaruhi kemampuan mereka untuk bekerja secara optimal. Hal ini juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan profesi advokat,” ungkap Mahesa

Mahesa menyebutkan bahwa tindakan kekerasan oleh debt collector ini jelas merupakan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP. “Tentu, tindakan ini sudah seharusnya dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, pelaku dapat dihukum dengan pidana berat mengingat korban mengalami gegar otak, yang merupakan luka berat menurut Pasal 90 KUHP,” ujarnya.

Mahesa juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait lemahnya pengawasan terhadap praktik penagihan utang. “Celah utamanya adalah kurangnya pengaturan yang tegas dan penegakan hukum yang konsisten. Banyak debt collector yang tidak memiliki pelatihan atau sertifikasi, sehingga mereka cenderung bertindak sewenang-wenang. Celah ini dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kekerasan dengan dalih menagih utang.”

Menurut Mahesa, lembaga pengawasan seperti OJK dan Komnas HAM perlu bekerja lebih keras untuk mengatasi masalah ini. “OJK harus memperketat regulasi tentang standar operasional debt collector, termasuk kewajiban sertifikasi dan pengawasan ketat. Komnas HAM juga perlu berperan aktif dengan membuat panduan pelaporan untuk korban kekerasan dan mendorong penegakan hak asasi manusia,” kata Mahesa.

Mahesa mengakhiri wawancara dengan menyampaikan harapannya untuk profesi pengacara di masa depan. “Saya berharap pengacara bisa bekerja tanpa rasa takut atau intimidasi. Profesi ini harus dihormati dan dilindungi, karena mereka adalah penjaga keadilan. Regulasi seperti Undang-Undang Advokat harus diterapkan dengan konsisten untuk memastikan bahwa hak pengacara dihormati di mana pun mereka bekerja.” Pungkasnya

Baca Juga  Perjuangan 13 Tahun Nenek Hawasiah Berbuah Hasil: Tersangka Pemalsuan Tanah Ditetapkan Setelah Ditangani Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI

Kasus kekerasan oleh debt collector terhadap seorang pengacara menyoroti kelemahan sistem hukum dalam melindungi hak asasi manusia dan profesi hukum. Mahesa Dhio Syahputra melalui analisis ilmiahnya menyuarakan aspirasi agar ada regulasi yang lebih ketat, pengawasan yang konsisten, dan penegakan hukum yang adil. Tindakan kekerasan tidak hanya melukai fisik dan psikis korban, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Oleh karena itu, kerja sama antara pemerintah, lembaga pengawas, dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang adil dan aman, di mana profesi hukum dapat dijalankan tanpa ancaman atau intimidasi.

Baca juga: Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik untuk Transparansi Pengelolaan Dana Desa

Baca juga: Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Musyawarah Desa: Menegakkan Transparansi dan Partisipasi dalam Pembangunan Berdasarkan PP No. 43 Tahun 2014

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *