Dugaan Pelecehan Siswi Magang di Mapolresta Banjarmasin Dilaporkan, Ditreskrimum dan Propam Polda Kalsel Dalami Perkara

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANJARMASIN — Seorang siswi sekolah menengah yang sedang menjalani kegiatan magang di Mapolresta Banjarmasin melaporkan dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi di salah satu ruangan Mapolresta Banjarmasin ketika korban sedang membuat teh. Perkara kini ditangani di tingkat Polda Kalimantan Selatan, dengan aspek dugaan tindak pidana dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), sedangkan dugaan pelanggaran etik ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Berdasarkan informasi yang dihimpun sejumlah media lokal, dugaan peristiwa tersebut terjadi ketika korban berada di salah satu ruangan di Mapolresta Banjarmasin untuk membuat teh. Saat itu, korban diduga didatangi oleh seorang perwira berpangkat AKP.

Korban disebut mengalami tindakan fisik yang diduga dilakukan dari arah belakang. Dalam laporan pemberitaan tersebut, korban diduga dipeluk dari belakang dan kemudian mengalami kontak fisik yang membuatnya terkejut. Korban disebut berusaha melepaskan diri hingga akhirnya berhasil keluar dari ruangan tersebut.

Identitas korban maupun perwira yang dilaporkan tidak dipublikasikan dalam pemberitaan untuk menjaga privasi dan perlindungan pihak yang terlibat, khususnya karena korban disebut masih berstatus sebagai pelajar.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin membenarkan adanya laporan mengenai dugaan peristiwa tersebut. Ia menyampaikan bahwa perkara telah ditangani di tingkat Polda Kalimantan Selatan.

“Kasusnya dilimpahkan ke Krimum untuk pidananya dan Propam Polda untuk pelanggaran etikanya,” ujar Riza pada Senin, 21 September 2026.

Dengan demikian, penanganan perkara berjalan melalui dua aspek, yakni dugaan tindak pidana dan dugaan pelanggaran disiplin atau etik kepolisian. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menentukan fakta berdasarkan keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh penyidik maupun pemeriksa Propam.

Baca Juga  Ancaman Mutasi Diduga Jadi Alat Paksa, KPK Dalami Skema Pemerasan THR di Pemkab Cilacap

Kabid Propam Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Eko Tjahyo Untoro mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

“Masih dilakukan pendalaman di Propam,” kata Eko saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 September 2026.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum terdapat kesimpulan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dugaan perbuatan yang dilaporkan.

Karena korban disebut masih berstatus sebagai pelajar yang sedang menjalani kegiatan magang, proses penanganan perkara juga berkaitan dengan perlindungan terhadap korban. Identitas korban perlu dijaga dan pemeriksaan terhadap korban dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan korban serta prinsip agar korban tidak mengalami tekanan atau perlakuan yang dapat memperburuk kondisi yang dihadapinya.

Pendampingan juga dapat diberikan sesuai kebutuhan dan mekanisme yang tersedia, terutama apabila korban memerlukan bantuan hukum maupun dukungan psikologis selama proses pemeriksaan.

Pada saat yang sama, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak untuk memperoleh proses pemeriksaan yang objektif dan sesuai hukum. Status sebagai pihak yang dilaporkan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa dugaan perbuatan tersebut telah terjadi atau bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran.

Penanganan perkara di Ditreskrimum dan Propam Polda Kalsel akan menjadi bagian dari proses untuk mengklarifikasi kronologi, memeriksa keterangan pihak-pihak terkait, serta menilai bukti yang tersedia. Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar bagi aparat berwenang dalam menentukan langkah hukum maupun etik selanjutnya.

Dalam pemberitaan mengenai dugaan kekerasan atau pelecehan seksual, penggunaan istilah “dugaan” tetap diperlukan selama proses pemeriksaan belum menghasilkan kesimpulan hukum. Hal tersebut juga penting untuk menjaga keseimbangan pemberitaan serta menghormati asas praduga tak bersalah.

Hingga Rabu, 23 September 2026, Propam Polda Kalimantan Selatan menyatakan masih melakukan pendalaman. Sementara itu, aspek dugaan pidana telah dilimpahkan untuk ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel.

Baca Juga  Advokat Ade Rojali Dibacok di Karawang, Keluarga Ungkap Ancaman Sebelum Kejadian

Redaksi KawanJariNews.com akan mengikuti perkembangan perkara berdasarkan informasi resmi dari aparat penegak hukum dan keterangan para pihak. Pemberitaan ini menempatkan peristiwa sebagai dugaan yang masih dalam proses pemeriksaan, sehingga belum dapat disimpulkan bahwa tindak pidana maupun pelanggaran etik telah terbukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *