Tim LBH FERADI Pertanyakan Pelayanan SPKT Polres Metro Jakarta Utara, Laporan Farida Normayanti Akhirnya Diterima

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA UTARA – Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FERADI mendampingi Farida Normayanti dalam menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan pengrusakan di Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (9/9/2026). Menurut keterangan Harriani Bianca Daryana, S.H., selaku Wakil Ketua Umum DPP OA FERADI WPI sekaligus Ketua LBH FERADI, proses pelayanan sempat berlangsung sekitar satu jam sebelum laporan diterima dan tanda terima Laporan Polisi diterbitkan setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Tim FERADI Datang Sekitar Pukul 14.00 WIB

Harriani Bianca Daryana mengatakan, tim LBH FERADI bersama Farida Normayanti tiba di Polres Metro Jakarta Utara sekitar pukul 14.00 WIB untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan pemalsuan dan pengrusakan.

Namun, menurut Harriani, pelayanan baru dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam proses awal pelayanan tersebut, menurut keterangannya, petugas yang menerima kedatangan mereka kemudian meminta bantuan seorang penyidik bernama Ishak Pasaribu untuk menangani persoalan tersebut.

Keterangan mengenai durasi pelayanan dan proses yang berlangsung di SPKT tersebut merupakan informasi dari pihak pelapor dan pendamping hukum. KawanJariNews.com belum memperoleh keterangan langsung dari petugas SPKT maupun penyidik Polres Metro Jakarta Utara mengenai kronologi pelayanan dari sisi kepolisian.

Sempat Diarahkan ke Dumas

Menurut Harriani, pada awalnya Ishak Pasaribu menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan dibuatkan sebagai Pengaduan Masyarakat (Dumas).

Tim LBH FERADI menyatakan keberatan dengan opsi tersebut dan meminta agar kedatangan Farida Normayanti diproses sebagai laporan polisi berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang mereka laporkan.

Harriani menyebut tim kemudian meminta agar diterbitkan tanda terima Laporan Polisi sebagai bukti bahwa laporan telah diterima oleh pihak kepolisian.

“Tim FERADI meminta agar diterbitkan tanda terima Laporan Polisi,” kata Harriani dalam keterangannya kepada KawanJariNews.com.

Baca Juga  Kepedulian: FERADI WPI Gerakkan Hati Lewat Aksi Sosial Nasional bersama FERADI MEDIATORE Dan Ikatan Wartawan jagat Raya Indonesia

Menurut Harriani, permintaan tersebut pada awalnya belum dipenuhi oleh penyidik yang menangani proses tersebut.

Tim Minta Persoalan Dilaporkan ke Polda

Perbedaan pandangan mengenai bentuk penanganan laporan kemudian berlanjut. Harriani mengatakan dirinya menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa apabila laporan tersebut tidak diterima sebagaimana yang diminta, pihaknya akan melaporkan persoalan pelayanan tersebut kepada Polda.

Menurut keterangan Harriani, setelah pembicaraan tersebut, penyidik Ishak Pasaribu kemudian menyatakan bersedia menerbitkan tanda terima Laporan Polisi dengan terlebih dahulu dilakukan olah TKP.

KawanJariNews.com belum mendapatkan penjelasan dari pihak Polres Metro Jakarta Utara mengenai alasan awal penyidik mengarahkan perkara tersebut ke mekanisme Dumas maupun alasan olah TKP dilakukan sebelum tanda terima laporan diterbitkan.

Olah TKP Dilakukan Bersama

Setelah terjadi pembahasan mengenai mekanisme penanganan, Tim LBH FERADI bersama Farida Normayanti dan personel Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan olah TKP.

Olah TKP tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses yang disepakati sebelum tanda terima Laporan Polisi diterbitkan. Setelah kegiatan tersebut selesai, menurut Harriani, pihak kepolisian akhirnya menerbitkan tanda terima Laporan Polisi kepada Farida Normayanti.

Dengan diterbitkannya tanda terima tersebut, laporan yang disampaikan Farida telah memperoleh bukti penerimaan dari kepolisian. Adapun substansi laporan, dugaan tindak pidana yang dilaporkan, serta proses penyelidikan atau penyidikan selanjutnya masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Empat Orang Dampingi Pelapor

Dalam proses pendampingan tersebut, LBH FERADI menurunkan empat orang yang disebut terlibat dalam pendampingan Farida Normayanti.

Mereka terdiri atas Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, selaku Wakil Ketua Umum DPP OA FERADI WPI sekaligus Ketua LBH FERADI; Mohamad Farhan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, selaku Bendahara LBH FERADI; Yoshua Rivaldo, S.KM., S.H., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.; serta Kornelius Kilikily, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Baca Juga  Pemancing Temukan Jasad Bayi di Muara Sungai Opak Kretek

Tim tersebut mendampingi pelapor selama proses penyampaian laporan hingga olah TKP dan penerbitan tanda terima Laporan Polisi.

Kritik terhadap Pelayanan Belum Mendapat Tanggapan Polres

Harriani menyayangkan proses pelayanan yang menurut keterangannya berlangsung sejak kedatangan sekitar pukul 14.00 WIB hingga pelayanan mulai dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB serta adanya perbedaan pandangan mengenai bentuk pengaduan yang harus dibuat.

Namun, penilaian bahwa petugas kurang memahami aspek hukum merupakan pendapat atau penilaian dari pihak pendamping, bukan kesimpulan KawanJariNews.com. Untuk menjaga keberimbangan, KawanJariNews.com belum menyimpulkan adanya pelanggaran prosedur oleh petugas kepolisian karena belum memperoleh klarifikasi resmi dari Polres Metro Jakarta Utara.

KawanJariNews.com juga belum memperoleh informasi mengenai alasan kepolisian pada awalnya mengarahkan persoalan tersebut ke Dumas, termasuk apakah terdapat pertimbangan tertentu berdasarkan materi yang disampaikan pelapor.

Laporan Polisi Menjadi Tahap Awal Penanganan

Penerbitan tanda terima Laporan Polisi merupakan perkembangan terakhir yang disampaikan oleh pihak pendamping dalam perkara tersebut. Selanjutnya, penanganan atas laporan dan dugaan tindak pidana yang disampaikan Farida Normayanti berada dalam proses kewenangan kepolisian.

Substansi laporan mengenai dugaan pemalsuan dan pengrusakan juga belum dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan laporan yang dibuat. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap memerlukan proses hukum dan alat bukti sesuai ketentuan yang berlaku.

KawanJariNews.com telah menyampaikan pemberitaan berdasarkan keterangan Harriani Bianca Daryana sebagai sumber yang mendampingi pelapor. Hingga berita ini diterbitkan, KawanJariNews.com belum memperoleh keterangan dari Polres Metro Jakarta Utara atau penyidik Ishak Pasaribu mengenai proses pelayanan dan alasan penanganan laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Metro Jakarta Utara maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  Usai Yaqut, Noel Ajukan Pengalihan Penahanan ke Rumah, KPK Diminta Konsisten dan Transparan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *