Sidang Perkara Perdata Nomor 58/Pdt/Ckrg Molor hingga Sore, Tiga Advokat FERADI WPI Soroti Disiplin Waktu Persidangan

banner 468x60

KawanJariNews.com – BEKASI — Agenda persidangan perkara perdata Nomor 58/Pdt/Ckrg di Pengadilan Negeri Cikarang pada Kamis, 10 September 2026, menjadi sorotan setelah jadwal sidang yang ditetapkan pukul 10.00 WIB belum juga dilaksanakan hingga sekitar 16.30 WIB. Kondisi tersebut dikeluhkan tiga advokat FERADI WPI yang hadir di Pengadilan Negeri Cikarang, yakni Revan Pratama Wijaya, Erwin Maulana dan Ganda Subrata.

Ketiga advokat tersebut hadir untuk mengikuti agenda persidangan perkara perdata Nomor 58/Pdt/Ckrg. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada KawanJariNews.com, agenda persidangan semula dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga sore hari sekitar pukul 16.30 WIB, persidangan tersebut disebut belum dilaksanakan.

Keterlambatan waktu persidangan tersebut kemudian menjadi perhatian para advokat karena menyangkut kepastian waktu bagi para pihak dan kuasa hukum yang telah hadir sesuai jadwal persidangan.

Revan Pratama Wijaya, S.H., salah satu advokat FERADI WPI yang hadir dalam agenda tersebut, mengatakan persoalan ketepatan waktu persidangan tidak semata-mata berkaitan dengan kenyamanan para advokat, tetapi juga menyangkut prinsip pelayanan peradilan dan penghormatan terhadap waktu para pencari keadilan.

Menurut Revan, apabila suatu persidangan telah dijadwalkan pada waktu tertentu, terdapat ekspektasi yang wajar bahwa agenda tersebut dapat dilaksanakan sesuai jadwal. Apabila terjadi perubahan karena alasan tertentu, menurut dia, para pihak semestinya memperoleh informasi yang jelas.

“Persidangan bukan sekadar agenda administratif yang dicantumkan dalam sistem. Di dalamnya ada para pihak, kuasa hukum, saksi, serta kepentingan hukum yang harus dihormati. Ketika sidang dijadwalkan pukul 10.00 WIB tetapi sampai pukul 16.30 WIB belum dilaksanakan, tentu muncul pertanyaan serius mengenai manajemen waktu dan disiplin pelayanan peradilan,” ujar Revan.

Ia menilai keterlambatan persidangan yang berlangsung berjam-jam dapat memberikan dampak terhadap para pihak maupun kuasa hukum, terutama apabila mereka juga memiliki agenda hukum lainnya pada hari yang sama.

Baca Juga  Pengajuan Justice Collaborator Jadi Sorotan dalam Perkembangan Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

“Kami memahami bahwa dalam praktik peradilan dapat terjadi kendala, baik karena persidangan sebelumnya belum selesai maupun karena faktor teknis dan administratif. Tetapi kendala tersebut semestinya diikuti dengan komunikasi yang jelas kepada para pihak. Kepastian informasi merupakan bagian dari pelayanan peradilan yang baik,” katanya.

Revan menegaskan, kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk mempersoalkan kewenangan majelis hakim dalam mengatur jalannya persidangan. Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana administrasi dan manajemen jadwal persidangan dikelola agar waktu para pihak tetap dihormati.

“Yang kami persoalkan bukan kewenangan hakim dalam mengatur persidangan. Hakim tentu memiliki pertimbangan dalam menentukan urutan dan waktu pemeriksaan. Namun, dari perspektif pencari keadilan, harus ada standar pelayanan yang memberikan kepastian. Jangan sampai para pihak datang tepat waktu, menunggu berjam-jam, tetapi tidak memperoleh kepastian kapan agenda mereka akan dilaksanakan,” ujar Revan.

Menurut dia, pengadilan sebagai institusi pelayanan publik di bidang hukum memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui proses yang profesional, transparan, dan terukur.

“Keadilan tidak hanya berbicara mengenai putusan akhir. Proses menuju putusan juga harus memberikan kepastian, ketertiban, dan penghormatan terhadap para pihak. Kalau persoalan waktu tidak dikelola dengan baik, yang terdampak bukan hanya kuasa hukum, tetapi juga masyarakat yang datang ke pengadilan untuk mencari keadilan,” tegasnya.

 Tiga advokat FERADI WPI yang hadir dalam agenda perkara tersebut adalah Revan Pratama Wijaya, Erwin Maulana, dan Ganda Subrata.

Kehadiran ketiganya berkaitan dengan agenda persidangan perkara perdata Nomor 58/Pdt/Ckrg yang tercatat di Pengadilan Negeri Cikarang.

Menurut keterangan yang diterima redaksi, para advokat tersebut tetap menunggu pelaksanaan agenda persidangan meskipun waktu pelaksanaan mengalami keterlambatan hingga sore hari.

Baca Juga  SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng Sebut Dugaan Pelanggaran Disiplin AKP Herawan, M. Arifin Kritik Jalannya Sidang Disiplin di Polresta Surakarta

Kondisi tersebut kemudian mendorong mereka menyampaikan keberatan terhadap aspek ketepatan waktu dan kepastian informasi dalam pelaksanaan persidangan.

Pentingnya Manajemen Persidangan

Dalam praktik peradilan, jadwal persidangan menjadi bagian penting karena melibatkan banyak pihak dan agenda hukum yang telah dipersiapkan sebelumnya. Ketidaktepatan waktu yang berlangsung cukup lama dapat berpengaruh terhadap efektivitas kegiatan para pihak, kuasa hukum, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan dalam proses persidangan.

Revan berharap persoalan tersebut dapat menjadi evaluasi terhadap pengelolaan jadwal persidangan, terutama dalam hal pemberian informasi kepada para pihak apabila terjadi keterlambatan.

“Kami tidak meminta sesuatu yang berlebihan. Kami hanya berharap ada profesionalitas dalam pengelolaan waktu. Jika memang sidang harus tertunda karena alasan tertentu, sampaikan secara terbuka kepada para pihak. Dengan demikian, semua orang memiliki kepastian dan dapat menyesuaikan agenda masing-masing,” jelas Revan.

Ia juga menekankan bahwa kritik terhadap pelayanan pengadilan seharusnya dipandang sebagai bagian dari kontrol publik terhadap penyelenggaraan lembaga peradilan, sepanjang disampaikan berdasarkan fakta dan melalui mekanisme yang tepat.

Menunggu Penjelasan Pengadilan

Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Cikarang mengenai alasan agenda persidangan perkara Nomor 58/Pdt/Ckrg yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB belum dilaksanakan hingga sekitar pukul 16.30 WIB.

KawanJariNews.com membuka ruang konfirmasi kepada Pengadilan Negeri Cikarang maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai penyebab keterlambatan, kondisi agenda persidangan pada hari tersebut, serta langkah yang dilakukan terhadap perubahan atau keterlambatan jadwal.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau kesalahan tertentu oleh majelis hakim maupun Pengadilan Negeri Cikarang. Sorotan dalam pemberitaan ini merupakan keluhan dan pandangan yang disampaikan advokat yang hadir dalam agenda tersebut, sementara alasan resmi mengenai keterlambatan masih menunggu keterangan dari pihak pengadilan.

Baca Juga  FERADI WPI Dorong Supervisi Mabes Polri, Uun Siapkan Pengaduan ke Kapolri dan Kabareskrim

Catatan Redaksi: Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik, Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *