Kejagung: Febrie Adriansyah Belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Menunggu Pelimpahan Berkas Lengkap

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga kini belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan Agung menyatakan proses hukum masih berada pada tahap pelimpahan berkas perkara dan pendalaman materi penyidikan yang dilakukan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, mengatakan penahanan terhadap Febrie Adriansyah belum dilakukan karena Kejaksaan Agung masih menunggu pelimpahan berkas perkara beserta berita acara pemeriksaan (BAP) secara lengkap dari Kortas Tipidkor Polri.

“Belum, belum dilakukan penahanan,” kata Rudi Margono

Menurut Rudi, setelah seluruh berkas dan dokumen penyidikan diterima, Kejaksaan Agung bersama penyidik Kortas Tipidkor Polri akan melakukan ekspose perkara untuk meneliti kelengkapan materi penyidikan serta menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipidkor Bareskrim Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengumumkan penetapan dua tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk kepentingan operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), dugaan penyimpangan di PT Asabri (Persero), serta dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, tim gabungan Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi di wilayah Jabodetabek dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, mata uang asing, emas batangan, dokumen keuangan, serta perangkat elektronik yang kini masih dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga memastikan bahwa Febrie Adriansyah tidak hanya akan menjalani proses pidana, tetapi juga akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan etik sebagaimana berlaku bagi setiap insan Adhyaksa yang diduga melakukan pelanggaran. Kejaksaan menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga  Peran Jurnalis Desa dalam Pengawasan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Belum dilakukannya penahanan terhadap seorang tersangka tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan kewenangan penyidik yang mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif sesuai kebutuhan penyidikan. Oleh karena itu, proses pelimpahan berkas, penelitian kelengkapan alat bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung menjadi tahapan penting sebelum penyidik maupun penuntut umum mengambil langkah hukum berikutnya. Perkara ini juga menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada sejumlah sektor strategis dan melibatkan mantan pejabat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan koordinasi antara Kortas Tipidkor Polri dengan Kejaksaan Agung terus dilakukan. Kejaksaan Agung menyatakan akan mempelajari seluruh berkas perkara yang dilimpahkan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, sementara Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Kedua institusi menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, profesionalitas, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. 

Hak Jawab dan Klarifikasi: Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, dan profesionalisme jurnalistik, Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut atau memiliki kepentingan dalam pemberitaan ini. Hak jawab dan klarifikasi dapat disampaikan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber, untuk dimuat secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *