SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng Sebut Dugaan Pelanggaran Disiplin AKP Herawan, M. Arifin Kritik Jalannya Sidang Disiplin di Polresta Surakarta

banner 468x60

KawanJariNews.com – SURAKARTA – Perkara dugaan pelanggaran disiplin yang dilaporkan terhadap AKP Herawan Prasetyo Budi, S.H., M.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Banjarsari Surakarta, terus bergulir di lingkungan internal Kepolisian Republik Indonesia. Kasus tersebut bermula dari dugaan perampasan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar milik warga yang kemudian berujung pada pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah, pemeriksaan saksi, terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2), hingga pelaksanaan sidang disiplin pada Selasa (26/5/2026) di lingkungan Polresta Surakarta.

Pelapor, Mochammad Arifin selaku Waketum FERADI WPI, menyampaikan kritik terhadap jalannya sidang disiplin tersebut karena dinilai belum memberikan rasa keadilan bagi pelapor dan korban.

Kronologi Awal Dugaan Perampasan Kendaraan

Perkara bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di wilayah SPBU Kota Surakarta. Saat itu Muhammad Ziedan Navila sedang mengendarai satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna putih tahun 2022 bernomor polisi AD 1346 QP atas nama Umi Munawaroh.

Menurut keterangan pihak pelapor, kendaraan tersebut kemudian dihentikan oleh sekitar delapan orang yang mengaku sebagai debt collector dan disebut menggunakan dua unit mobil. Kelompok tersebut diduga mengaku sebagai utusan perusahaan pembiayaan tertentu.

Pihak pelapor menyebut kendaraan semula hendak dibawa ke kantor perusahaan pembiayaan. Namun setelah terjadi komunikasi melalui sambungan telepon antara kuasa hukum korban dengan pihak yang menguasai kendaraan terkait ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai eksekusi jaminan fidusia, arah penyerahan kendaraan berubah.

Menurut keterangan pelapor, kendaraan kemudian dibawa ke area Polsek Banjarsari Surakarta dan dititipkan di halaman parkir Polsek atas permintaan oknum aparat setempat.

Pihak keluarga bersama tim kuasa hukum kemudian mendatangi Polsek Banjarsari untuk mengambil kendaraan. Namun menurut pelapor, kendaraan belum dapat langsung dibawa pulang karena posisi kendaraan terhalang mobil lain yang berada di area parkir.

Selain itu, pihak pelapor juga menyebut adanya dugaan pembiaran terhadap sejumlah oknum debt collector yang berada di area Polsek dan melakukan tindakan intimidatif kepada pihak keluarga korban maupun kuasa hukum.

Baca Juga  FERADI WPI Matangkan Persiapan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya

Sekitar lima hari kemudian, tim kuasa hukum kembali mendatangi Polsek Banjarsari. Saat itu kendaraan disebut dalam kondisi setir terkunci menggunakan alat pengaman tambahan tanpa anak kunci.

Menurut pihak pelapor, kendaraan baru dapat dibawa pulang pada Rabu, 15 Oktober 2025 setelah kunci tambahan tersebut dipotong menggunakan alat gerinda. Akibat proses itu, bagian interior kendaraan dilaporkan mengalami kerusakan dan kendaraan tidak dapat digunakan selama beberapa hari.

Langkah Hukum yang Ditempuh

Atas peristiwa tersebut, pihak korban melalui tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan menempuh dua jalur hukum.

Pertama, laporan pengaduan ke Bidpropam Polda Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran etik dan disiplin anggota kepolisian.

Kedua, laporan pidana terkait dugaan perampasan, pengancaman, dan dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan proses penguasaan kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai debt collector.

Kuasa hukum korban menyampaikan bahwa laporan pidana tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 365 KUHP, Pasal 335 KUHP, serta Pasal 55 KUHP terkait pihak yang diduga turut serta atau memberi perintah.

Selain itu, korban Muhammad Ziedan Navila juga telah menjalani pemeriksaan klarifikasi di Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta pada 23 Desember 2025.

Pemeriksaan Propam dan Saksi

Sebagai tindak lanjut pengaduan yang diajukan pelapor, Bidpropam Polda Jawa Tengah melalui Subbid Provos melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi pada 20 Februari 2026 di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar.

Pemeriksaan dipimpin IPTU Hari Kiswanto, S.H., M.H., didampingi AIPDA Murtadho, dan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Tiga saksi yang diperiksa yakni:

  1. Mochammad Arifin selaku pelapor,
  2. Muhammad Ziedan Navila,
  3. Yuda Adhitiya Perkasa.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, para saksi didampingi tim kuasa hukum dari FERADI WPI yang dipimpin Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ.

Baca Juga  Kuswandi Mengaku Dipukul Saat Diamankan, Kuasa Hukum Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI Soroti Prosedur Penangkapan

Turut hadir dalam pendampingan antara lain Kadiv DPP FERADI WPI Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., advokat magang Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H., serta sejumlah wartawan yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (IWJRI).

Donny Andretti menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan hak-hak pelapor dan saksi tetap terlindungi selama proses pemeriksaan berjalan.

Terbitnya SP2HP2 Bidpropam Polda Jateng

Setelah proses pemeriksaan internal berlangsung, Bidpropam Polda Jawa Tengah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2).

Dalam SP2HP2 tersebut disebutkan bahwa hasil pemeriksaan internal menemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP Herawan Prasetyo Budi terkait penerimaan penitipan kendaraan tanpa administrasi tanda serah terima.

Perkara selanjutnya dilimpahkan ke Subbid Provos Bidpropam Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan lanjutan sesuai mekanisme internal kepolisian.

SP2HP2 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kabidpropam Polda Jawa Tengah Kombes Pol Saiful Anwar, S.Sos., S.I.K., M.H., dan ditembuskan kepada Kapolda Jawa Tengah, Wakapolda Jawa Tengah, serta Irwasda Polda Jawa Tengah.

Namun dalam surat itu juga dijelaskan bahwa SP2HP2 bersifat pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan dan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti persidangan.

Sidang Disiplin di Polresta Surakarta

Perkembangan terbaru perkara ini terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026, ketika AKP Herawan menjalani sidang disiplin di lingkungan Polresta Surakarta sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan internal Propam.

Informasi jadwal sidang tersebut sebelumnya disampaikan kepada saksi Muhammad Ziedan Navila melalui pesan WhatsApp dari pihak yang mengaku berasal dari Propam Polresta Surakarta.

Dalam sidang tersebut, Muhammad Ziedan Navila dan Yuda Adhitiya Perkasa hadir sebagai saksi.

Namun Mochammad Arifin mengaku tidak dapat hadir karena pemberitahuan sidang diterima dalam waktu yang dinilai mendadak dan berdekatan dengan momentum Hari Raya Idul Adha.

“Saya berdomisili di Jawa Timur, sedangkan sidang berlangsung di Jawa Tengah. Saya sudah meminta penjadwalan ulang namun tidak dapat dipenuhi,” ujar Arifin.

Kritik dan Respons Pelapor

Mochammad Arifin menyampaikan kritik terhadap jalannya sidang disiplin yang menurutnya belum memberikan rasa keadilan bagi pelapor maupun korban.

Baca Juga  Sosok Adv Donny Andretti, SH, SKom, MKom, CMd, Sosok Ketua Umum FERADI WPI yang Rela Terima Adv Dr.C.M.FIRDAUS OIWOBO SH MH CFLS CLA ALC CMK Usai Dipecat Kongres Advokat Indonesia

Menurut Arifin, berdasarkan informasi dari saksi yang hadir, jalannya sidang dinilai lebih banyak mengarah pada pendalaman terhadap pihak pelapor dan saksi.

Ia juga menilai proses disiplin internal tersebut belum menjawab substansi utama pengaduan yang dilaporkannya terkait dugaan penitipan kendaraan di area Polsek tanpa administrasi resmi.

Selain itu, Arifin meminta agar proses penegakan disiplin dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Saya berharap proses ini berjalan objektif dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Arifin.

Ia juga berharap perkara tersebut dapat menjadi evaluasi bagi aparat penegak hukum terkait penanganan perkara yang melibatkan pihak debt collector dan masyarakat.

Perkara ini menjadi perhatian karena berjalan dalam dua jalur sekaligus, yakni proses etik internal kepolisian dan proses pidana terkait dugaan perampasan kendaraan.

Di satu sisi, hasil pemeriksaan internal Propam akan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri. Di sisi lain, proses pidana terkait dugaan perampasan kendaraan masih ditangani aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan.

Kasus ini juga menyoroti mekanisme penanganan kendaraan bermasalah di lapangan, termasuk praktik penarikan kendaraan oleh pihak debt collector dan keterlibatan aparat dalam penanganannya.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara baik di lingkungan Bidpropam Polda Jawa Tengah maupun proses hukum lain yang berkaitan dengan dugaan perampasan kendaraan masih berlangsung dan belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen SP2HP2 Bidpropam Polda Jawa Tengah, keterangan pelapor, kuasa hukum, dan saksi yang terlibat dalam perkara.

Sebagai media yang menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keberimbangan informasi, dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi saat ini juga tengah berupaya mengajukan permohonan wawancara dan konfirmasi tertulis kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan resmi, klarifikasi, serta hak jawab atas substansi pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *