9 Bulan Aduan Belum Jelas, Hairil Tami Pertanyakan Penanganan Perkara di Polres Metro Bekasi Kabupaten

banner 468x60

KawanJariNews.com – BEKASI – Pelapor Hairil Tami mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang ditangani Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten. Menurut pelapor, laporan yang diajukan sejak September 2025 hingga Mei 2026 belum menunjukkan kejelasan signifikan, sementara permintaan informasi perkembangan perkara disebut belum mendapat respons resmi.

Hairil Tami menyampaikan kekecewaannya atas lambannya perkembangan perkara yang ia laporkan ke Polres Metro Bekasi Kabupaten. Ia menilai selama hampir sembilan bulan proses hukum belum memberikan kepastian sebagai pelapor.

“Saya sangat kecewa. SP2HP terbaru tak kunjung terbit, perkembangan kasus berjalan sangat lambat. Surat resmi kuasa hukum saya ke Kapolres belum dibalas, komunikasi melalui WhatsApp kepada penyidik juga belum direspons,” ujar Hairil Tami di Bekasi, Sabtu (2/5/2026).

Menurut keterangan yang diterima redaksi, perkara tersebut bermula dari aduan Hairil Tami yang disampaikan pada September 2025. Selanjutnya diterbitkan laporan polisi Nomor: R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI tertanggal 17 Oktober 2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 362 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan dan/atau pencurian.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua tertanggal 13 Februari 2026, disebutkan rencana pengiriman surat undangan klarifikasi kepada pihak terlapor berinisial IK.

Kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menyatakan pihaknya hingga kini belum menerima informasi perkembangan terbaru terkait hasil pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

“Kami selaku kuasa hukum pelapor sampai 2 Mei 2026 belum menerima informasi perkembangan terbaru. Saya juga sudah beberapa kali berkomunikasi melalui WhatsApp kepada penyidik yang menangani perkara ini, namun belum mendapat balasan,” kata Donny Andretti.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum sebelumnya telah mendatangi Polres Metro Bekasi Kabupaten untuk meminta kepastian perkembangan perkara. Namun menurutnya, informasi yang diterima belum memberikan kejelasan tahapan lanjutan.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Petral, Riza Chalid Masuk DPO

“Kami datang berharap ada kepastian perkembangan perkara, tetapi informasi yang disampaikan belum menjawab kebutuhan pelapor. Ini membuat proses terkesan berjalan di tempat,” ujarnya.

Menurut Donny, keberadaan SP2HP seharusnya menjadi sarana pemberitahuan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor secara berkala.

“Pelapor membutuhkan kepastian. Informasi perkembangan perkara penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan,” tegasnya.

Kuasa hukum pelapor juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah melalui mekanisme pengawasan internal apabila dalam waktu dekat belum terdapat kejelasan atas penanganan perkara tersebut.

“Kami akan menempuh langkah sesuai prosedur, termasuk berkoordinasi dengan instansi pengawas internal apabila diperlukan,” katanya.

Perkara ini kembali menyoroti pentingnya kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan laporan masyarakat. SP2HP merupakan instrumen yang lazim digunakan sebagai sarana pemberitahuan perkembangan penyelidikan atau penyidikan kepada pelapor.

Respons yang cepat dan terbuka dinilai penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Di sisi lain, seluruh proses penyelidikan maupun penyidikan tetap harus berjalan sesuai hukum acara serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten maupun jajaran pimpinan Polres Metro Bekasi terkait perkembangan substansi perkara dimaksud. Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *