Perjanjian Dagang RI–AS Atur Transfer Data Lintas Batas, Pakar Soroti Aspek Keamanan dan Regulasi

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Perjanjian perdagangan timbal balik antara Republik Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka Reciprocal Trade Agreement memuat klausul fasilitasi perdagangan digital yang mengatur transfer data lintas batas negara. Ketentuan ini menjadi sorotan dalam diskusi publik yang disiarkan Kompas TV, diskusi tersebut menghadirkan Rizal Mallarangeng dan Pratama Persada untuk membahas aspek keamanan, regulasi, dan implikasi kedaulatan digital Indonesia.

Klausul Pasal 3.2B tentang Facilitation of Digital Trade dalam perjanjian tersebut menegaskan komitmen kedua negara untuk memastikan kelancaran arus data elektronik guna mendukung aktivitas bisnis lintas negara. Ketentuan ini mencakup data pribadi yang diproses secara elektronik dalam kegiatan ekonomi digital.

Rizal Mallarangeng menjelaskan, perjanjian tersebut mengedepankan prinsip akses regulasi timbal balik (reciprocal regulatory access), yang memungkinkan otoritas Indonesia tetap memiliki kewenangan pengawasan terhadap data warga negara Indonesia yang diproses oleh perusahaan yang beroperasi di yurisdiksi Indonesia, meskipun server berada di luar negeri.

Ia menekankan perbedaan antara kedaulatan teritorial dan kedaulatan data. Menurutnya, lokasi fisik penyimpanan data tidak otomatis menghilangkan hak negara untuk melakukan pengawasan sepanjang perusahaan tersebut tunduk pada regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sementara itu, Pratama Persada menyatakan bahwa tidak semua data dapat ditransfer lintas negara. Data yang berkaitan dengan sistem keuangan nasional, pertahanan dan keamanan, intelijen, data biometrik kependudukan, serta data strategis lainnya tetap tunduk pada pembatasan ketat dan kebijakan lokalisasi data. Adapun data yang termasuk dalam ruang lingkup perdagangan digital umumnya berupa data transaksi niaga elektronik, profil konsumen, dan layanan berbasis platform digital.

Diskusi juga menyoroti kondisi implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang telah disahkan pada 17 Oktober 2022 dan memasuki masa transisi dua tahun. Hingga kini, Badan Perlindungan Data Pribadi yang diamanatkan undang-undang tersebut belum terbentuk. Menurut Pratama, keberadaan lembaga pengawas independen menjadi krusial untuk melakukan audit, pengawasan, serta penegakan sanksi atas pelanggaran data.

Baca Juga  Tarif Pajak Global 2024–2025, Di Mana Posisi Indonesia?

Dalam konteks global, para narasumber membandingkan pendekatan regulasi Amerika Serikat dengan Uni Eropa. Amerika Serikat belum memiliki undang-undang federal tunggal terkait perlindungan data pribadi, sementara Uni Eropa menerapkan General Data Protection Regulation (GDPR) yang memberikan standar perlindungan ketat dan sanksi signifikan terhadap pelanggaran. Beberapa regulasi di Amerika Serikat, seperti Foreign Intelligence Surveillance Act (FISA) dan CLOUD Act, dinilai memberi kewenangan luas kepada otoritas pemerintah untuk mengakses data yang dikelola perusahaan teknologi berbasis di negara tersebut.

Perjanjian ini hadir di tengah pertumbuhan ekonomi digital global yang signifikan dan meningkatnya transaksi lintas negara melalui platform daring. Pemerintah Indonesia menargetkan perluasan akses pasar dan peningkatan daya saing pelaku usaha nasional melalui integrasi perdagangan digital.

Namun demikian, aspek perlindungan data pribadi dan keamanan siber menjadi perhatian penting, terutama menyangkut kepastian hukum, mekanisme pengawasan, dan efektivitas sanksi. Para narasumber menilai, selain harmonisasi standar keamanan siber, diperlukan penguatan enkripsi data, pengelolaan kunci enkripsi oleh pengguna, serta kerja sama audit lintas negara guna meminimalkan risiko penyalahgunaan.

Efektivitas perlindungan data, menurut mereka, tidak hanya bergantung pada perjanjian internasional, tetapi juga pada kesiapan regulasi domestik dan kapasitas penegakan hukum.

 Diskusi menyimpulkan bahwa fasilitasi perdagangan digital dalam perjanjian RI–AS membuka peluang ekonomi, namun implementasinya memerlukan penguatan tata kelola perlindungan data di tingkat nasional. Pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi dan penegakan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menjadi langkah strategis untuk memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi digital dan perlindungan hak privasi warga negara. (Sumber: Kompas TV Youtube Chanel).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *