Pedagang Plaza 2 Blok M Hengkang, Gubernur Jakarta Pastikan Pemutusan Kontrak Koperasi

banner 468x60

KawanJariNews.com – Jakarta, 4 September 2025 – Konflik sewa kios di Plaza 2 Blok M, Jakarta Selatan, memuncak setelah banyak pedagang memilih meninggalkan lokasi akibat lonjakan biaya sewa yang dinilai memberatkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama PT MRT Jakarta turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini, dengan menyiapkan langkah relokasi pedagang serta pemutusan kontrak kerja sama dengan koperasi yang dianggap melanggar kesepakatan.

Kronologi Persoalan

Sejak Agustus 2025, sejumlah pedagang makanan dan pelaku UMKM di Plaza 2 Blok M mulai mengeluhkan kenaikan biaya sewa kios yang ditagihkan oleh koperasi pengelola. Berdasarkan perjanjian awal, tarif sewa ditetapkan antara Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan. Namun, dalam sebulan terakhir, koperasi diduga menagih hingga Rp15 juta per kios.

Kondisi ini memicu kepanikan sekaligus kekecewaan pedagang. Banyak kios terpaksa tutup dan pedagang merelokasi barang dagangannya. Dilansir dari Kompas.com, situasi ini juga menjadi sorotan publik setelah video seorang pedagang bernama Andre, yang diunggah melalui akun TikTok @andremandorr, viral dan memancing perhatian warganet.

“Kami tiba-tiba dapat tagihan yang enggak masuk akal. Baru sebulan buka, tiba-tiba diminta bayar Rp15 juta. UMKM mana yang kuat bayar segitu?” kata Andre dalam unggahannya.

Respons Pemerintah

Menanggapi situasi tersebut, Gubernur Jakarta Pramono Anung langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Plaza 2 Blok M pada Rabu (3/9/2025). Dalam kunjungannya, ia menegaskan bahwa koperasi telah melakukan pelanggaran perjanjian.

“Saya sudah mengecek secara langsung. Sesuai kesepakatan, tarif sewa seharusnya Rp300 ribu sampai Rp1,5 juta. Tapi ternyata ada yang lebih dari itu. Ini jelas melanggar, dan kontrak dengan koperasi harus dihentikan,” tegas Pramono.

Gubernur menambahkan, Pemprov DKI bersama MRT Jakarta telah menyiapkan opsi relokasi pedagang ke Blok M Hub, sebuah area baru di bawah Blok M dengan fasilitas lebih modern, termasuk sistem pendingin udara, tata ruang yang lebih bersih, serta keamanan yang lebih terjaga.

Baca Juga  Aksi Kejar-Kejaran Warnai Razia Juru Parkir Liar dan Pak Ogah di Jakarta Pusat

“Untuk meringankan beban pedagang, kami berikan keringanan berupa bebas sewa selama dua bulan pertama. Kami juga meminta agar semua pihak menjaga kenyamanan dan keamanan kawasan Blok M,” tambahnya.

Sikap MRT Jakarta

Direktur Utama PT MRT Jakarta, Tuhiyat, membenarkan adanya lonjakan biaya sewa mendadak yang ditagihkan koperasi.

“Dalam satu bulan terakhir, koperasi baru menagih dengan angka di luar kesepakatan. Sebelumnya, tarif masih sesuai ketentuan. Maka dari itu, kami mendukung pemutusan kontrak dan siap memfasilitasi relokasi pedagang,” jelas Tuhiyat.

MRT Jakarta menekankan bahwa pengelolaan kawasan perdagangan harus dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan regulasi agar tidak merugikan pedagang kecil.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Perselisihan ini berdampak langsung pada puluhan pedagang makanan yang menggantungkan hidup dari kios di Plaza 2 Blok M. Banyak di antara mereka adalah pelaku UMKM yang baru saja memulai usaha pascapandemi.

Beberapa pedagang tampak merapikan barang dagangannya dan mengangkut ke mobil angkutan barang untuk pindah ke lokasi baru. 

“Apakah ada oknum? Kami tidak tahu. Yang jelas, semua UMKM di sini akhirnya akan pindah. Kami berharap ada solusi cepat dan adil,” ungkap salah seorang pedagang lain yang enggan disebutkan namanya.

Konteks Lebih Luas

Kasus ini menjadi cermin tantangan pembangunan perkotaan di Jakarta, khususnya dalam pengelolaan ruang komersial. Konflik antara pedagang, koperasi, dan pengelola resmi menyoroti pentingnya:

  • Perjanjian sewa yang transparan dan adil
  • Pengawasan pemerintah atas praktik pengelolaan ruang publik
  • Perlindungan terhadap pelaku UMKM dari fluktuasi biaya yang memberatkan

Gubernur Pramono menegaskan bahwa kawasan Blok M harus tetap menjadi pusat perdagangan yang hidup, aman, dan nyaman bagi masyarakat Jakarta.

Kesimpulan

Konflik sewa di Plaza 2 Blok M menegaskan kerentanan pelaku usaha kecil terhadap praktik pengelolaan yang tidak transparan. Dengan langkah cepat pemerintah dan MRT Jakarta, yakni pemutusan kontrak koperasi serta relokasi pedagang ke Blok M Hub diharapkan keberlangsungan ekonomi lokal tetap terjaga.

Baca Juga  Antrian Panjang di KPP Pratama Denpasar: Pelayanan Pajak Perlu Ditingkatkan

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya regulasi komersial yang tegas dan tata kelola ruang publik yang berkeadilan dalam mendukung pembangunan perkotaan Jakarta.

Baca juga: Sidang KKEP Polri Putuskan PTDH untuk Perwira Brimob dalam Kasus Affan Kurniawan

Baca juga: Tuntutan Rakyat: Aksi Unjuk Rasa yang Melanda Jakarta dan Daerah Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *