DJP Tingkatkan Penagihan Pajak Lewat Penyitaan Aset, Pengamat Kritik Langkah Represif

banner 468x60

kawanjarinews.com – Bandung, 23 Juni 2025 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Pekan Sita Serentak selama lima hari, mulai 16 hingga 20 Juni 2025. Kegiatan ini melibatkan tiga kantor wilayah DJP di Provinsi Jawa Barat, yakni Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III, dengan total 133 aset Wajib Pajak yang disita akibat tunggakan pajak.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari penagihan aktif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. “Langkah ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” ujarnya melalui siaran resmi DJP, Kamis (19/6).

Adapun rincian penyitaan aset meliputi:

  • Kanwil DJP Jawa Barat I: 63 aset
  • Kanwil DJP Jawa Barat II: 24 aset
  • Kanwil DJP Jawa Barat III: 46 aset

Sebagai bagian dari transparansi pelaksanaan, penyitaan dilakukan secara hybrid dan disaksikan langsung oleh jajaran internal DJP. Empat KPP terpilih yang melaksanakan penyitaan di lapangan adalah KPP Pratama Cimahi, Cikarang Selatan, Depok Sawangan, dan Ciawi.

DJP menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk menyeragamkan prosedur penyitaan, memperkuat koordinasi antar-KPP, serta membangun kepatuhan sukarela dari masyarakat pajak.

Tanggapan Kritis dari Pengamat

Meski demikian, pelaksanaan Pekan Sita Serentak ini memunculkan beragam tanggapan. Pengamat perpajakan, Yulianto Kiswocahyono, menyampaikan pandangan kritis atas pendekatan yang digunakan.

“Penyitaan dan pemblokiran rekening secara masif memang sah menurut aturan, tetapi jika dijadikan pendekatan utama, hal itu tidak mencerminkan upaya edukatif. Justru, ini mencerminkan adanya tantangan serius dalam sistem pemulihan penerimaan negara,” ujar Yulianto saat diwawancarai, Senin (23/6).

Ia menambahkan bahwa jumlah sengketa pajak di Pengadilan Pajak yang terus meningkat tiap tahun seharusnya menjadi refleksi bagi pembuat kebijakan. “Siapa yang salah? Apakah masyarakat selalu yang dianggap tidak patuh, atau ada persoalan dari sisi administrasi dan pendekatan yang digunakan?” ujarnya.

Baca Juga  Qodari Bantah Tuduhan terhadap Teddy, Soroti Bahaya Hoaks dan Manipulasi Digital

Yulianto juga menekankan pentingnya kepercayaan publik dalam membangun sistem perpajakan yang sehat. “Efek jera memang dibutuhkan dalam konteks penegakan hukum, tetapi efek kepercayaan jauh lebih penting jika DJP ingin memperkuat sistem perpajakan yang adil dan berkelanjutan,” katanya.

Perbaikan Sistemik

Sejumlah kalangan mendorong DJP untuk melengkapi pendekatan represif dengan pembenahan sistemik, seperti peningkatan kualitas layanan, transparansi dalam penetapan utang pajak, serta perlindungan hak-hak Wajib Pajak khususnya pelaku UMKM yang rentan terhadap tekanan administratif.

Kegiatan seperti Pekan Sita Serentak dinilai perlu disandingkan dengan langkah-langkah pembinaan dan edukasi, agar menciptakan iklim perpajakan yang tidak hanya kuat dalam penegakan, tetapi juga adil dan inklusif terhadap seluruh lapisan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *