Yulianto Kiswocahyono: Coretax Permudah Pengajuan PKP, Tapi Edukasi Wajib Diperkuat

banner 468x60

kawanjarinews.com – Surabaya, 12 Juni 2025 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan tata cara baru pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara elektronik melalui sistem digital Coretax, seiring diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-7/PJ/2025.

Aturan ini menjabarkan prosedur permohonan pengukuhan PKP yang kini dapat diajukan sepenuhnya secara daring melalui portal wajib pajak. Pengusaha cukup mengisi formulir, menandatanganinya secara elektronik, dan melampirkan dokumen pendukung seperti peta dan foto lokasi usaha, untuk kemudian diunggah ke sistem.

“Permohonan pengukuhan PKP dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak, dengan menyertakan peta dan foto lokasi usaha,” bunyi Pasal 52 ayat (3) dalam regulasi tersebut.

Semua pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) diwajibkan mengajukan pengukuhan PKP, kecuali mereka tergolong pengusaha kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar, sebagaimana diatur dalam PMK 164/2023.

Status PKP memberikan hak kepada pengusaha untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi bisnis mereka.

Sesuai ketentuan PMK 81/2024, Coretax kini menjadi kanal resmi pengajuan PKP. Selain portal utama DJP, pengajuan juga bisa dilakukan melalui sistem terintegrasi atau contact center resmi DJP.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh sistem, akan diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) maksimal satu hari kerja. Selanjutnya, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan verifikasi administratif yang mencakup:

  • Pemeriksaan identitas dan klasifikasi bidang usaha
  • Validasi peta dan foto lokasi
  • Verifikasi kepatuhan fiskal dan status faktur pajak

Jika semua persyaratan dipenuhi, surat pengukuhan PKP akan diterbitkan. Sebaliknya, jika ada kekurangan, DJP akan mengeluarkan surat penolakan dalam waktu maksimal 10 hari kerja sejak BPE diterbitkan. Apabila DJP tidak memberikan keputusan dalam tenggat tersebut, pengajuan dianggap disetujui secara otomatis dan surat pengukuhan harus diterbitkan paling lambat satu hari kerja berikutnya.

Baca Juga  Antrian Panjang di KPP Pratama Denpasar: Pelayanan Pajak Perlu Ditingkatkan

Konsultan pajak sekaligus pengamat kebijakan fiskal, Yulianto Kiswocahyono, menyambut positif sistem pengajuan elektronik ini. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk nyata modernisasi administrasi perpajakan yang perlu diimbangi dengan strategi edukasi publik yang kuat.

“Digitalisasi ini sangat mempermudah, tapi banyak pelaku usaha kecil yang belum memahami apa saja dokumen yang harus disiapkan, termasuk bagaimana mengakses sistemnya,” ujarnya pada Kamis (12/6).

Yulianto menilai, keharusan menyertakan peta dan foto lokasi akan membantu memperkuat objektivitas dalam proses verifikasi awal dan mencegah potensi penyalahgunaan data. Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah memastikan akses informasi dan pendampingan teknis dapat menjangkau seluruh lapisan pelaku usaha, termasuk sektor mikro.

“Transformasi digital harus inklusif. Jangan sampai justru menciptakan kesenjangan baru bagi mereka yang belum terbiasa dengan sistem elektronik,” tambahnya.

Perubahan prosedur ini bukan hanya bagian dari penyederhanaan birokrasi, tetapi juga mendukung upaya DJP untuk meningkatkan kepatuhan sukarela dan memperluas basis pajak nasional. Namun, keberhasilan sistem ini sangat bergantung pada pemahaman dan kesiapan pelaku usaha dalam mengikuti proses digital yang diterapkan.

Baca juga: Lawan Kekerasan: Perempuan Ini Laporkan Suami ke Polisi Setelah Alami KDRT

Baca juga: Greenpeace Kritik Eksploitasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *