kawanjarinews.com – Jakarta – Aktivitas penambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua, kembali menjadi sorotan tajam publik usai aksi protes yang dilakukan sejumlah aktivis lingkungan dari Greenpeace Indonesia. Aksi tersebut berlangsung pada Selasa, 3 Juni 2025, dalam acara Indonesia Critical Minerals Conference and Expo yang digelar di Hotel Pullman, Jakarta.
Aksi damai yang dilakukan Greenpeace Indonesia bertujuan mengkritisi praktik pertambangan nikel di Papua yang dinilai menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat lokal. Mereka membawa sejumlah poster berisi tuntutan moratorium tambang serta transparansi izin usaha pertambangan.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), terdapat empat perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, khususnya di Pulau Gak dan sekitarnya. Namun, hanya tiga perusahaan yang tercatat memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
- PT Gak Nikel – Pemegang kontrak karya sejak 1998, PT Gak Nikel awalnya dimiliki oleh Asia Pasifik Nikel PTY LTD (75%) dan PT Aneka Tambang Tbk (25%). Pada tahun 2008, seluruh saham perusahaan diakuisisi oleh PT Antam Tbk. Berdasarkan data Kementerian ESDM, kontrak karya perusahaan ini tercatat dalam MODI dengan nomor 430.K/30/DB/2017. Perusahaan mengelola wilayah tambang seluas 13.136 hektar dan telah beroperasi aktif sejak 2018.
- PT Anugerah Surya Pratama – Merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) di bawah Siang Group, Cina. Anak usahanya, PT Wiang Nikel Indonesia, juga aktif di kawasan tambang Morowali serta memiliki wilayah konsesi di Pulau Waikeo dan Man. Berdasarkan temuan KLHK, PT Anugerah Surya Pratama menjalankan aktivitas eksplorasi di Pulau Batang Pele tanpa dokumen lingkungan dan tanpa PPKH, sehingga aktivitasnya telah dihentikan.
- PTKWI Sejahtera Mining – Terdaftar di Ditjen Minerba dan memiliki IUP hingga 26 Februari 2033. Namun, KLHK menemukan bahwa perusahaan ini membuka area tambang seluas 5 hektar di Pulau KW tanpa izin lingkungan dan PPKH. Aktivitas tersebut mengakibatkan sedimentasi di wilayah pesisir, sehingga dikenai sanksi administratif berupa kewajiban pemulihan lingkungan. KLHK juga membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme perdata.
Raja Ampat dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia. Kerusakan lingkungan akibat pertambangan dikhawatirkan berdampak tidak hanya pada ekosistem, tetapi juga terhadap mata pencaharian masyarakat adat dan pariwisata berkelanjutan yang menjadi andalan ekonomi lokal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari masing-masing perusahaan yang disebut dalam laporan KLHK. Sementara itu, pihak Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan akan dilakukan secara proporsional dan sesuai prosedur hukum.
Greenpeace Indonesia menyerukan kepada pemerintah agar meninjau kembali kebijakan eksploitasi sumber daya mineral strategis dan memastikan perlindungan terhadap masyarakat lokal dan ekosistem hutan tropis Papua.
Baca juga: Greenpeace Kritik Eksploitasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Pemerintah Diminta Bertindak Tegas
Baca juga: Surga yang Terancam: Greenpeace Ungkap Krisis Ekologis di Tanah Papua Akibat Ekspansi Industri













