Mulai 2026, Konsultan Pajak Wajib Lapor Bulanan: PPPK Kemenkeu Siapkan Sistem Baru

banner 468x60

kawanjarinews.com – 15 April 2025 – Konsultan pajak akan diwajibkan melakukan pelaporan aktivitas profesional secara bulanan mulai tahun 2026, menggantikan sistem pelaporan tahunan yang selama ini berlaku. Kebijakan baru ini tengah disusun oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan, melalui revisi atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 111/2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 175/2022.

Kebijakan ini menyasar seluruh konsultan pajak terdaftar di Indonesia. Dalam sosialisasi yang digelar bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Senin, 14 April 2025, Kepala Bidang Perizinan dan Kepatuhan Penilai, Aktuaris, dan Profesi Keuangan Lainnya PPPK, Lury Sofyan, menjelaskan bahwa penerapan akan dilakukan bertahap mulai 2026.

“Mulai 2026, pelaporan tidak dilakukan sekaligus di akhir tahun, melainkan secara bulanan,” jelas Lury. Ia menegaskan bahwa sistem pelaporan baru ini bertujuan mempermudah konsultan pajak dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu, PPPK akan memberikan pelatihan khusus agar konsultan pajak dapat terbiasa dan menyampaikan laporan tepat waktu.

Menurut Lury, pelaporan bulanan akan menjadi instrumen strategis untuk mengidentifikasi kegiatan konsultan pajak secara lebih rinci, termasuk tantangan yang mereka hadapi dan potensi risiko profesi. “Laporan ini menjadi alat komunikasi efektif antara konsultan pajak dan regulator,” ujarnya.

PPPK saat ini tengah menyiapkan sistem pelaporan yang user-friendly dan mendukung pelaksanaan pelaporan bulanan. Laporan tersebut nantinya akan memuat berbagai informasi penting, seperti jumlah wajib pajak yang dilayani, kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan (PPL), serta keanggotaan asosiasi yang masih berlaku. Sebelumnya, pelaporan tahunan harus dikirimkan secara elektronik paling lambat April tahun berikutnya.

Mewakili praktisi, Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menyambut baik kebijakan baru tersebut. “Kami mendukung penuh pelaporan bulanan ini karena akan sangat membantu konsultan pajak dalam mengelola laporan secara bertahap. Dengan demikian, data yang kami sampaikan bisa lebih akurat dan terkini,” jelasnya.

Baca Juga  Tiga Titik Aksi Demo 30 September di Jakarta, 5.240 Personel Gabungan Dikerahkan

Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya memastikan agar sistem pelaporan tidak menambah beban administratif. “Sosialisasi dan pelatihan yang intensif dari PPPK sangat diperlukan agar implementasi kebijakan ini berjalan lancar tanpa kendala. Kami siap bekerja sama dan memberikan masukan untuk kesempurnaan sistem pelaporan tersebut,” pungkasnya.

Untuk pelaporan tahun 2024, konsultan pajak masih dapat mengakses formulir pelaporan melalui laman: https://bit.ly/LTKP2024.

Baca juga: Embung Kaduagung Masih Tahap Satu: Desa Klarifikasi Swadaya, Warga Minta Keterbukaan

Baca juga: Dana Desa: Solusi Pembangunan atau Ladang Korupsi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *